KOTABUMI — Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura), belum membubarkan atau mengganti nama Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Meskipun pemerintah pusat telah secara resmi membubarkannya.
Presiden Joko Widodo membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 itu dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Presiden Jokowi membentuk Komite Kebijakan yang membawahi Satgas Penanganan Covid-19 dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional. Pemkab setempat beralasan masih menunggu arahan dari Pemerintah Provinsi Lampung terkait hal itu.
“Kami Tim Gugus Tugas Lampura menunggu arahan dari Pemprov Lampung selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat terkait pembentukan tim itu,” jelas juru bicara Tim Gugus Tugas Lampura, Sanny Lumi, Rabu (22/7).
Menurut Sany, sejauh ini tim Gugus Tugas masih bekerja seperti biasa sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing–masing. Gugus Tugas belum mendapatkan informasi terbaru mengenai pembentukan satuan tugas tersebut. “Kita belum dapatkan petunjuk soal itu, karenanya kami bekerja seperti biasa,” terang Sany.
Jika merujuk pasal 20 ayat 2 huruf a yang menyebutkan bahwa Keppres No.7/2020 yang diubah menjadi Kepprres No.9/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan begitu maka Gugus Tugas baik di level pusat atau daerah, yang selama ini dikenal publik sebagai lembaga yang menanganan Covid-19 sudah dibubarkan.
Namun Sekretaris Kabinet Pramono Anung dalam konferensi pers-nya di Kantor Presiden, Selasa (21/7), sebagaimana yang dimuat oleh sejumlah media nasional, menegaskan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ini memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama dengan Gugus Tugas. Sedangkan, keberadaan gugus tugas di daerah tak perlu dibubarkan namun hanya beralih nama menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah.
“Kami tegaskan, gugus tugas daerah tidak ada yang dibubarkan, hanya namanya menjadi satgas Covid-19 daerah yang nantinya untuk legalisasinya tentunya komite kebijakan akan menetapkan itu. Tetapi tanpa ditetapkan komite kebijakan, secara otomatis mereka bisa bekerja pada saat ini karena itu diatur dalam pasal 20 ayat 2,” kata Pramono.
Selanjutnya pada pasal 20 ayat 2 huruf c disebutkan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah selanjutnya dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah. (ndo/fer/her)

Pemkab Lampura Belum Merubah Gugus Tugas Covid-19 




