BANDARLAMPUNG — Pasca eksekusi, kini deatline pembayaran uang pengganti (UP) mulai mengejar Agung Ilmu Mangkunegara. Terpidana suap fee proyek Lampung Utara ini bakal gelisah menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Bandarlampung sebelum UP dilunasi olehnya.
Ya, selain diganjar kurungan penjara selama 7 tahun, Agung pun diwajibkan membayar UP Rp74 miliar.
Sopian Sitepu selaku Kuasa Hukum Agung menerangkan, dalam beberapa hari ini pihaknya bakal membahas upaya untuk membayar UP tersebut.
“Kami akan bicara (dengan Agung) mengenai UP itu,” katanya, Minggu (26/7).
Adapun jangka waktu untuk membayar UP itu selama satu bulan. “Pak Agung dan kami sekuat tenaga dan kemampuan akan melunasi UP tersebut,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, keinginan terpidana suap fee proyek Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara, pindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Bandarlampung (Rajabasa) terkabul. Proses pemindahannya terkesan sembunyi-sembunyi.
Dikawal petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandarlampung tempat sebelumnya Agung ditahan, Bupati dua periode itu tiba di Lapas Rajabasa sekitar pukul 11.30 WIB. Pada Kamis (23/7).
Tak hanya Agung yang dipindah. Ketiga terpidana suap fee lainnya, Sahbudin –Kadis PUPR, Wan Hendri – Kadis Perdagangan, dan Raden Syahril – paman Agung, juga dipindahkan. Tapi ke Lapas Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel).
Pemindahan ketiga terdakwa itu banyak yang tak tahu. Penjelasan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Rajabasa Ngadino, pemindahan ketiganya sekitar pukul 09.00 WIB.
“Untuk Agung, saat sampai di sini (Lapas Rajabasa) langsung diperiksa. Sesuai standar SOP yang berlaku. Termasuk dengan menerapkan protokol kesehatan,” katanya.
Sebelum itu, Agung akan menghuni kamar mapenaling terlebih dahulu. “Ini tentunya untuk mengetahui kondisi terpidana. Apakah ada keluhan kesehatan atau tidak,” jelasnya.
Agung menghuni mapenaling selama seminggu. Setelah itu Agung akan ditempatkan di Blok D Tipikor. Juga masih satu blok dengan mantan bupati lainnya yang terjerat korupsi. (rnn/her)