Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 26 Jul 2020 20:52 WIB ·

Agung Dikejar Deadline Uang Pengganti


 Agung Dikejar Deadline Uang Pengganti Perbesar

BANDARLAMPUNG — Pasca eksekusi, kini deatline pembayaran uang pengganti (UP) mulai mengejar Agung Ilmu Mangkunegara. Terpidana suap fee proyek Lampung Utara ini bakal gelisah menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Bandarlampung sebelum UP dilunasi olehnya.

Ya, selain diganjar kurungan penjara selama 7 tahun, Agung pun diwajibkan membayar UP Rp74 miliar.

Sopian Sitepu selaku Kuasa Hukum Agung menerangkan, dalam beberapa hari ini pihaknya bakal membahas upaya untuk membayar UP tersebut.

“Kami akan bicara (dengan Agung) mengenai UP itu,” katanya, Minggu (26/7).

Adapun jangka waktu untuk membayar UP itu selama satu bulan. “Pak Agung dan kami sekuat tenaga dan kemampuan akan melunasi UP tersebut,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, keinginan terpidana suap fee proyek Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara, pindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Bandarlampung (Rajabasa) terkabul. Proses pemindahannya terkesan sembunyi-sembunyi.

Dikawal petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandarlampung tempat sebelumnya Agung ditahan, Bupati dua periode itu tiba di Lapas Rajabasa sekitar pukul 11.30 WIB. Pada Kamis (23/7).

Tak hanya Agung yang dipindah. Ketiga terpidana suap fee lainnya, Sahbudin –Kadis PUPR, Wan Hendri – Kadis Perdagangan, dan Raden Syahril – paman Agung, juga dipindahkan. Tapi ke Lapas Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel).

Pemindahan ketiga terdakwa itu banyak yang tak tahu. Penjelasan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Rajabasa Ngadino, pemindahan ketiganya sekitar pukul 09.00 WIB.

“Untuk Agung, saat sampai di sini (Lapas Rajabasa) langsung diperiksa. Sesuai standar SOP yang berlaku. Termasuk dengan menerapkan protokol kesehatan,” katanya.

Sebelum itu, Agung akan menghuni kamar mapenaling terlebih dahulu. “Ini tentunya untuk mengetahui kondisi terpidana. Apakah ada keluhan kesehatan atau tidak,” jelasnya.

Agung menghuni mapenaling selama seminggu. Setelah itu Agung akan ditempatkan di Blok D Tipikor. Juga masih satu blok dengan mantan bupati lainnya yang terjerat korupsi. (rnn/her)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPP PJS Tegas Tolak Wartawan Bodrex, Pemerasan Berujung Pemecatan

4 Februari 2025 - 09:39 WIB

Koramil 412 Kunjungi SMPN 7, Ini Tujuannya

3 Februari 2025 - 18:10 WIB

Pelantikan Bupati dan Wabup Diundur, Sekkab: Persiapan Kita Sudah 100 Persen

31 Januari 2025 - 14:01 WIB

Dianggap Meresahkan, Masyarakat Minta Tertibkan DC

27 Januari 2025 - 18:34 WIB

Cegah DBD, PP Lampura Gelar Jumat Bersih

17 Januari 2025 - 12:52 WIB

Pekan Wirausahaan ITL Trisakti 2024/2025 Hadirkan Tokoh Alumni Sukses

17 Januari 2025 - 11:03 WIB

Trending di Headline