KOTABUMI–Menanggapi pertanyaan banyak pihak, terkait kontestasi Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Lampung Utara (Lampura), Hi. Imam Syuhada, anggota DPRD Provinsi Lampung, yang juga ketua DPD Partai Nasdem Lampura menjelaskan. Selama ini dirinya tidak berkomentar dikarenakan menghormati proses hukum yang sedang dijalankan Agung Ilmu Mangkunegara.
Disaat yang sama ia memaklumi kesibukan Budi Utomo belum membicarakan masalah itu dengan partai pengusung. Terlebih posisinya masih sebagai Pelaksana tugas (Plt) bupati. Itu artinya Budi masih sebagai wabup dan belum terjadi kekosongan jabatan. “Sembari menunggu proses pendefinitifan beliau dan sampai saatnya nanti beliau mengumpulkan partai pengusung, saya lebih tertarik membicarakan hal normatif daripada berbicara siapa yang pantas untuk dicalonkan, yang mengesankan ambisi seseorang terhadap kekuasaan di tengah situasi keuangan Lampura yangg buruk.” ujar Imam, melalui selulernya, Senin (3/8).
Menurut Imam, sejatinya pertanyaannya bukan dimulai dari “wabub milik siapa?”, tetapi “Untuk apa wabup dan apa tugasnya?”. Semangat itu didasari pengamatan bahwa sering tidak kompak dan tidak cocoknya antara bupati dan wakil bupati di berbagai tempat.
Ketidakcocokan pasti terjadi disaat tidak ada komitmen yang jelas dan penegasan Tugas Pokok dan pungsi (tupoksi) sejak awal.
Kesalahan dalam memandang jabatan wakil bupati merupakan tempat yang strategis untuk pencitraan dan tempat “cari modal” dalam persiapan pencalonan periode berikutnya menjadi faktor lainnya yg menjadikan bupati dan wakil saling sikut, kebut-kebutan seperti angkot kejar setoran.
Karena itu penting untuk dirumuskan kriteria atau mungkin kontrak politik dalam mengantisipasi itu semua. “Saya sedang merumuskan bebarapa poin yang akan disampaikan ke partai pengusung dan pak Budi selaku Bupati(sampai saatnya). Salah satu poin terpenting ekstrim adalah kesiapan bekerja sepenuh hati dan sekuat tenaga menbantu Bupati untuk membawa Lampura bangkit dari keterpurukan.
Bila perlu kita tambahkan poin perjanjian untuk tidak mrncalonkan diri pada pilkada mendatang. Ini penting karena situasi bahaya dan merugikan rakyat bila jabatan wakil bupati dijadikan tangga untuk pencalonan pada pilkada mendatang.” tegas Imam
Disampaikan Imam, poin itu pula yang memastikan wakil bupati terpilih tidak menyalahi kewenangan dan dapat berkonsentrasi dengan penyelesaian masalah kerakyatan. (ndo/her)






