KOTABUMI–Pembangunan perumahan di Jalan KS Tubun, Kota alam, Kotabumi Selatan, Lampung Utara, mulai berjalan. Bahkan pihak pengembang telah melakukan pembersihan lahan dengan menggunakan alat berat. Namun ternyata pihak pengembang pembangunan perumahan dimaksud, belum memberitahukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Lampura.
Akibatnya DPMPTSP kesulitan untuk menjelaskan kepada sejumlah wartawan yang hendak mempertanyakan seputar kebenaran rencana pembangunan tersebut. Kabar yang santer terdengar, rumah yang akan dibangun di lokasi itu mencapai ratusan unit. “Belum ada pemberitahuan yang masuk ke kami terkait rencana pembangunan perumahan itu,” jelas Kepala DPMPTSP Lampura, Sri Mulyana, kepada awak media, Senin (10/8).
Menurut Sri Mulyana, seharusnya pihak pengembang memberitahukan mereka terlebih dulu sebelum melakukan pembersihan lahan. Tujuannya supaya pihaknya dapat memberikan informasi kepada pihak yang membutuhkan terkait rencana tersebut. “Harusnya mereka beritahu kami dulu baru melakukan pembersihan lahan,” tegasnya.
Sri Mulyana mengaku, telah menginstrusikan bawahannya untuk segera meninjau lokasi pembangunan tersebut. Hasilnya, lokasi di daerah tersebut memang benar akan dibangun perumahan. “Petugas kami sudah ke lokasi, namun hanya ada operator alat berat saja di sana. Kabarnya utusan dari pihak pengembang akan segera ke kantor ini,” kata dia.
Terpisah, Lurah Kotalam, Felix Sulandana juga mengaku pernah mendapat pemberitahuan dari pihak pengembang terkait rencana pembangunan itu. Pihak pengembang sama sekali belum pernah mendatanginya selaku kepala ‘wilayah’ untuk mengurus apa saja yang dibutuhkan dalam pembangunan itu. “Saya sempat dengar rencana itu, tapi pemberitahuan resminya belum ada karena mereka belum pernah ke sini,” jelas Felix.
Terpisah Ferdi perwakilan pengembang perumahan yang berasal dari PT Matrix menyatakan pihaknya masih fokus dalam tahapan land clearing (pembersihan lahan) dan belum mulai membangun. itulah sebabnya pihaknya belum mengajukan permohonan pembuatan izin. Akan tetapi, pihaknya telah meminta brosur persyaratan perizinan yang dibutuhkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk pembangunan tersebut. “Tadi saya sudah meminta brosur persyaratan perizinan yang dibutuhkan kepada DPMPTSP,” jelas dia.
Menurut Ferdi, luas lahan yang dijadikan lokasi pembangunan mencapai sekitar empat hektar. Rencananya akan dibangun perumahan bersubsidi dan non subsidi. Perumahan bersubsidi berjumlah 200 unit, sedangkan non subsidi berikut ruko berjumlah sekitar 20 unit.
Perumahan bersubsidi yang akan dibangun ialah rumah tipe 36, sedangkan perumahan komersial diperkirakan bertipe 45. Selain itu, pihaknya juga akan membangun ruko di bagian depan yang berada persis di pinggir jalan. “Rumah subsidinya berjumlah 200 unit, sedangkan rumah komersial dan rukonya sekitar 20 unit,” jelasnya. (ndo/her)






