Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 11 Agu 2020 22:44 WIB ·

Jam Pembuangan Sampah Diberlakukan Sekkab Keluarkan Surat Edaran


 Jam Pembuangan Sampah Diberlakukan Sekkab Keluarkan Surat Edaran Perbesar

KOTABUMI — Untuk menjaga keindahan dan kebersihan Kota dan lingkungan tempat tinggal Masyarakat Lampung Utara(Lampura) khususnya diwilayah perkotaan, Sekretaris Kabupaten(Sekkab) Lampura H. Lekok yang diteruskan melalui Dinas Lingkungan Hidup(DLH) mengeluarkan surat himbauan terkait jam pembuangan sampah.

Kepala DLH Lampura Tomy Suciadi menjelaskan, Surat Edaran himbauan jam pembuangan sampah sudah di tandatangani Sekdakab Lampura. Surat tersebut dibagikan dan di sosialisikan melalui petugas pembawa armada mengangkut sampah.”Dengan adanya SE himbauan tersebut Masyarakat bisa membuang sampah di mulai pada malam hari yakni pukul 22.00 WIB hingga pukul 06.30 WIB pagi,”jelas Tomy Suciadi, Selasa(11/8).

Untuk Armada mengangkut sampah sendiri lanjut Tomy, untuk Truck ada 10 unit, dua unit Mobil Satgas dan dua unit Bentor. Armada dan para Petugas pengangkut sampah sendiri di kumpulkan di Tempat Pembuangan Akhir(TPA) Alam Kari. Mereka di kumpulkan untuk mendapatkan pengarahan terkait mekanisme pengangkutan sampah hingga di bawa ke TPA.”Setiap Armada sampah kita berikan fasilitas penyetelan lagu dan toa yang isinya himbauan agar tidak membuang sampah sembarangan. Dengan mendengar lagu itu Masyarakat bisa ke luar rumah untuk membawa sampahnya ke lokasi armada,”paparnya.

Tomy menghimbau kepada Masyarakat untuk tidak membuang sampah secara sembarangan. Terutama untuk Masyarakat yang ada di Jalan Protokol. Ketika sudah lewat jam 06.30 WIB diharapkan Masyarakat dapat mematuhi aturan yang sudah ada, jika ada sampah jangan di keluarkan dulu, tunggu nanti malam.
Hal ini dilakukan demi menjaga kebersihan lingkungan sehingga Masyarakat sehat.”Kalau memang sampahnya banyak dan takut menimbulkan bau silakan buang ke Tempat Pembuangan Sementara(TPS) terdekat,”himbaunya. (ria/fer/her)

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Trending di Headline