Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 24 Agu 2020 22:44 WIB ·

Usulan Bantuan Usaha Mikro Dibatasi Hingga Akhir Bulan Dinas Koperasi dan UMKM Catat Sudah 4000 Berkas Usulan


 <span class=Usulan Bantuan Usaha Mikro Dibatasi Hingga Akhir Bulan Dinas Koperasi dan UMKM Catat Sudah 4000 Berkas Usulan"> Perbesar

KOTABUMI — Hingga saat ini Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah(UMKM) dan Perindustrian masih menunggu berkas usulan bantuan untuk Usaha Mikro dan Ultra Mikro dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional(PEN).

“Ia masih kita tunggu usulannya untuk bantuan Usaha Mikro dan Ultra Mikro. Kita tunggu hingga akhir Agustus 2020,”jelas Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Dina Prawitarini, Senin(24/8).

Sejauh ini masih Dina, untuk pengusulan bantuan bagi pengusaha Mikro dan Ultra Mikro tahap pertama yang sudah dikirimkan ke Pusat sebanyak 3.450 berkas. Untuk tahap ke dua ini hingga hari ini(kemarin, Red) sudah bertambah berkasnya menjadi sekitar 4000 berkas.”Kita tunggu hingga minggu ini saja, untuk penambahannya akan kita kirim melalui tahap ke dua,”kata dia.

Sementara untuk usulan Bantuan Pengusaha Kuliner lanjut Dina, sudah terpenuhi. Sudah ada 1.333 berkas usulan bantuan yang disampaikan para pengusaha Kuliner dari 3 Kecamatan.
Sehingga untuk usulan bantuan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah(APBD) sudah di tutup.”Untuk usulan berkas bantuan bagi usaha Kuliner sudah ditutup sejak beberapa hari lalu. Untuk kuotanya juga sudah terpenuhi,”paparnya.

Diketahui melalui APBD Pemkab Lampura akan memberikan bantuan untuk para pengusaha kuliner seperti pengusaha bakso, tekwan dan lainnya. Di Lampura sendiri ada 1.333 pengusaha yang akan menerima bantuan. Pengajuannya sendiri bisa lewat Kelurahan dan bisa di bawa langsung ke kantor Dinas Koperasi. Untuk bantuan pengusaha kuliner dari APBD akan diberikan bantuan sebesar Rp 1 Juta. Bantuan tersebut akan disalurkan melalui Bank Lampung, untuk itu bagi pengusaha kuliner yang mengajukan bantuan harus memiliki rekening Bank Lampung.

Sementara untuk bantuan sebesar Rp 2.400.000 tersebut akan diberikan kepada pelaku usaha Mikro dan Ultra Mikro.
Untuk kreteria sendiri bagi Usaha Mikro harus memiliki aset maksimal sebesar Rp 50 Juta di luar tanah dan bangunan.
Untuk omsetnya volume usahanya sendiri maksimal Rp 300 juta per tahun.
Sementara untuk Ultra Mikro lebih kecil dibandingkan Mikro. Selain itu, pelaku usaha juga tidak sedang menerima pinjaman dari pihak Perbankan atau lembaga keuangan. (ria/fer/her)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Trending di Headline