KOTABUMI — Hingga bulan Agustus 2020 Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia(BKPSDM) Lampung Utara(Lampura) melalui Bidang Promosi dan Mutasi Pegawai sedang mengurus proses Mutasi Pegawai ke luar Lampura sebanyak lima berkas dan mutasi Pegawai ke dalam Lampura sebanyak tiga berkas.”Ia ada lima berkas ke luar dan tiga masuk. Untuk yang masuk SK Gubernurnya tertanggal 23 Juli dan yang ke luar terakhir pada tanggal 4 Agustus 2020,”jelas Kepala BKPSDM Lampura Abdurahman melalui Kabid Promosi dan Mutasi Pegawai Hendri Dunant, Selasa(25/8).
Dunan yang didampingi Kasubid Mutasi Pegawai Narmo menerangkan, sejauh ini proses Mutasi ke luar dan masuk ke dalam belum selesai, karena masih menunggu persetujuan dari BKN. Sementara untuk proses di tingkat Kabupaten sendiri sudah lengkap dan selesai. Untuk mutasi Pegawai yang masuk ke Lampura tiga orang tersebut yakni dua dari Kabupaten Way Kanan dan satu dari Kabupaten Lampung Tengah.
Untuk tiga orang tersebut permohonan masuk ingin ditempatkan di Puskesmas Kotabumi Udik, kantor BKPSDM dan satu Pegawai belum mendapat penempatan karena berkasnya naru masuk. Sementara untuk Mutasi ke Luar Lampura yakni tujuannya ke Bandarlampung dan Kabupaten Lampung Barat.”Untuk golongannya yang Mutasi Masuk golongan IVa paling tinggi dan yang Mutasi ke luar golongan yang paling tinggi IIIc,”paparnya.
Untuk ceklia persyaratan Mutasi sendiri tambah Dunan, Pegawai harus melengkapi berkas mulai dari pengajuan surat permohonan pribadi ditujukan ke Bupati/Intansi asal dan intansi penerima.
Kemudian surat rekomendasi bupati/intansi penerima dengan menyembutkan jabatan yang akan di duduki. Surat rekomendasi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan di duduki, analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai Perka BKN No.5 dari Bupati/intasi asal.
Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar dan atau ikatan dinas, surat pernyataan tidak sedang menjalankan proses hukuman displin atau proses peradilan. Lalu surat pernyataan bebas perkara tuntutan perbendaharaan dan atau ganti rugi, surat pernyataan keterangan bebas temuan, fotokopi SK CPNS, PNS, Pangkat terakhir, jabatan terakhir, KPSK dua tahun terakhir dan ijazah terakhir di legalisir.”Ada sekelas Kabid, staf fungsional, guru dan para medis. Untuk proses berkas biasanya bisa mencapai tiga bulan lamanya,”pungkasnya. (ria/fer/her)






