BLAMBANGANPAGAR — Menindaklanjuti intruksi presiden(Inpres) 02/2020 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika, dan prekursor narkotika(P4GN). Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Lampura melalui Kesbangpol melaksanakan penyuluhan dan pencegahan peredaran penyalahgunaan narkoba di Desa Tanjung Iman Kecamatan Blambangan Pagar, Selasa(25/8).
Plt Kepala Bandan Kesbangpol Fadli Achmad, melalui Kabid Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Organisasi Masyarakat Suwisno mengatakan, dalam sosialisasi itu dihadiri oleh empat institusi lainnya yakni dari Satresnarkoba Polres Lampura, Kejaksaan Negeri, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial Setempat.”Dengan hadirnya empat institusi ini diharapkan dapat menggugah masyarakat agar tidak menyalahgunakan narkoba, karena jelas ada sanksi hukumnya,”jelas Suwisno.
Lebih lanjut Suwisno berharap, dengan sosilisasi tersebut dapat menekan peredaran gelap narkoba di Lampura khususnya di kecamatan Blambangan Pagar.”Persoalan narkoba ini menjadi permasalahan nasional dan menjadi tanggungjawab kita bersama,”imbuhnya.
Ditambahkan, Bambang Sumarjito, selaku penyuluh dari Dinas Kesehatan, jika sebenarnya narkotika, psikotropika, atau obat – obatan terlarang serta zat aditif banyak digunakan untuk kegiatan medis yang mesti diawasi oleh tenaga ahli yakni dokter.”Jadi tidak boleh disalahgunakan, karena semestinya digunakan untuk tindakan medis atau pengobatan. Seperti dalam proses persalinan dan harus dilakukan tindakan caesar, sehingga harus dibius menggunakan narkotika,” kata dia.
Camat Blambanganpagar Usman menyampaikan dukungan sepenuhnya terhadap kegiatan sosilisasi yang dilaksanakan Kesbangpol Lampura dalam rangka menekan peredaran gelap narkoba.”Mudah – mudahan apa yang menjadi tujuan nasional terkait rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika, dan prekursor narkotika(P4GN) dapat segera terwujud,”singkatnya diamini Kades Tanjung Iman M Supardjo.
Ditambahkan M Supardjo, jika sosilisasi itu akan ditindaklanjuti pihaknya hingga ketingkatan dusun dan rukun tetangga(RT). Sehingga dapat membangun kesadaran masyarakat bahwa narkoba menjadi musuh bangsa Indonesia secara nasional. ”Jadi kita tegaskan, bahwa narkoba musuh kita bersama. Itu ada sanksi hukumnya. Silahkan bila ada yang mau coba – coba, dan tanggung sendiri akibatnya,”pungkas Supardjo-sapaan akrabnya.(cw-dre/rid)






