KOTABUMI — Bukan hanya tidak mengantongi izin, pengembang perumahan di jalan KS Tubun, Kotaalam, Kotabumi Selatan, Lampung Utara (Lampura), diduga abaikan Undang – Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PL2B) dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang LP2B. Sebab PT Matrix Center Group, belum mengajukan permohonan alih fungsi lahan pertanian menjadi calon lokasi perumahan.
Terlebih lagi memperoleh izin alih fungsi lahan pertanian. Padahal lokasi dimana perumahan itu akan dibangun merupakan persawahan. Persawahan dimaksud, saat ini oleh PT Matrix Center Group tangah diuruk dan diratakan dengan menggunakan alat berat.
Kepala Dinas Pertanian Lampura, Sofyan menegaskan, sampai dengan saat ini tidak ada satupun pengajuan alih fungsi lahan. Termasuk dari PT Matrix Center Group sebagai pengembang perumahan dijalan KS Tubun. “Mestinya, pihak pengembang memberitahukan dulu ke kami sebelum melakukan alih fungsi sawah itu,” tegas Sofyan, Rabu (26/8).
Apalagi perlindungan lahan pertanian ini juga sempat ditegaskan oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi sekitar sebulan yang lalu. Tidak boleh ada alih fungsi lahan pertanian saat proses transaksi jual beli lahan.
“Arahan pak gubernur seperti itu. Bukannya tidak boleh jual, tapi jangan sampai ada perubahan fungsi lahan,” jelas Sofyan.
Diberitakan sSebelumnya, meskipun sempat dihentikan, namun proses pembangunan perumahan bersubsidi dan komersial di jalan KS Tubun, kembali dilanjutkan. Padahal, proses pembangunan itu masih belum mengantongi izin.
“Sampai saat ini PT Matrix selaku pengembang belum menyampaikan berkas permohonan perizinan ke kami,” terang Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Sri Mulyana, diruang kerjanya Selasa (25/8/) lalu.
Menurut Sri Mulyana, sejatinya, sebelum memulai persiapan lahan perumahan, pihak pengembang terlebih dulu menyelesaikan perizinan yang diharuskan. Untuk perumahan bersubsidi yang dibangun diatas lahan kurang dari lima hektar, merekabharus memiliki Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). SPPL ini merupakan Dokumen Lingkungan Hidup (DLH) berupa surat yang menyatakan kesanggupan pelaku usaha untuk mengelola dan memantau dampak lingkungan hidup dari kegiatan usahanya.
“Pintu masuk untuk itu tetap dari kami, nantinya kami bersama Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) yang terdiri dari 11 Dinas/instansi, akan melakukan peninjauan lapangan. Jika semuanya clear, maka proses perizinan baru bisa dilaksanakan,” terangnya.
Sementara itu, Ferdy alias Ahun yang mengaku bagian pengelola perizinan PT.Matrix mengatakan, pihaknya tengah mengurus izin terkait rencana pembangunan perumahan di lokasi tersebut. “Kita belum membangun, ini baru sebatas pembersihan lahan. Sambil mengurus izin kita lakukan pembersihan lahan,” ujarnya. (red)

PT.Matrix Diduga Alih Fungsi Lahan Tanpa Izin 




