KOTABUMI–Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura), terbuka bagi investor yang ingin berinvestasi. Karena dengan banyaknya investor yang masuk, akan semakin mengembangkan pembangunan di Lampura. Wilayah yang dibangun menjadi hidup dan banyak tenaga kerja yang terserap disana. Selain itu dapat menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD) lewat pajak dan retribusi daerah. Namun demikian, investor tetap harus mematuhi, aturan yang ada. Tidak dapat semaunya dengan alasan investasi. Hal itu disampaikan Sekretaris Kabupaten Lampura, Lekok, menangapi pembangunan Perumahan di Jalan KS Tubun, Kotaalam, Kotabumi Selatan, Lampura, yang belum berizin.
Menurut Lekok, apapun yang akan dilaksanakan terlebih dahulu haruslah clear perizinannya. Karena banyak aspek yang akan dikaji sebelum pemberian izin. Termasuk apakah lokasi yang ingin dibangun sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR). Sehingga pembangunan itu tidak menyalahi Tata ruang yang sebelumnya telah direncanakan. Kemudian persetujuan lingkungan sekitar yang paling terdampak oleh pembangunan dimaksud. “Ini harus clear dulu, baru boleh dilaksanakan pembangunan,” jelas Lekok.
Mensikapi pembangunan perumahan KS Tubun, Lekok meminta pihak terkait utamanya yang mengeluarkan perizinan tidak gegabah. Harus melakukan pengkajian secara seksama dengan melihat berbagai aspek. “Kita memang memerlukan investasi, tetapi tidak boleh mengangkangki aturan dan prosedur yang ada,” tegasnya.
Diketahui, pengembang perumahan KS Tubun, PT.Matrix telah melaksanakan pembersihan lahan dengan menggunakan alat berat. Padahal perusahaan tersebut belum mengantongi selembar izinpun. Termasuk izin pengalihan lahan pertanian, karena lokasi yang akan dibangun merupakan areal persawahan. Meski demikian pembangunan PT.Matrix jalan terus dengan alasan seluruh izin dalam proses pengajuan. (ndo/her)






