Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 30 Agu 2020 21:15 WIB ·

Meski Tak Berizin PT.Matrix Teruskan Pembangunan Sekkab Lampura : Investor Harus Taati Aturan


 caption foto : Lekok, Sekretaris Kabupaten Lampura  Perbesar

caption foto : Lekok, Sekretaris Kabupaten Lampura

KOTABUMI–Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura), terbuka bagi investor yang ingin berinvestasi. Karena dengan banyaknya investor yang masuk, akan semakin mengembangkan pembangunan di Lampura. Wilayah yang dibangun menjadi hidup dan banyak tenaga kerja yang terserap disana. Selain itu dapat menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD) lewat pajak dan retribusi daerah. Namun demikian, investor tetap harus mematuhi, aturan yang ada. Tidak dapat semaunya dengan alasan investasi. Hal itu disampaikan Sekretaris Kabupaten Lampura, Lekok, menangapi pembangunan Perumahan di Jalan KS Tubun, Kotaalam, Kotabumi Selatan, Lampura, yang belum berizin.

Menurut Lekok, apapun yang akan dilaksanakan terlebih dahulu haruslah clear perizinannya. Karena banyak aspek yang akan dikaji sebelum pemberian izin. Termasuk apakah lokasi yang ingin dibangun sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR). Sehingga pembangunan itu tidak menyalahi Tata ruang yang sebelumnya telah direncanakan. Kemudian persetujuan lingkungan sekitar yang paling terdampak oleh pembangunan dimaksud. “Ini harus clear dulu, baru boleh dilaksanakan pembangunan,” jelas Lekok.

Mensikapi pembangunan perumahan KS Tubun, Lekok meminta pihak terkait utamanya yang mengeluarkan perizinan tidak gegabah. Harus melakukan pengkajian secara seksama dengan melihat berbagai aspek. “Kita memang memerlukan investasi, tetapi tidak boleh mengangkangki aturan dan prosedur yang ada,” tegasnya.

Diketahui, pengembang perumahan KS Tubun, PT.Matrix telah melaksanakan pembersihan lahan dengan menggunakan alat berat. Padahal perusahaan tersebut belum mengantongi selembar izinpun. Termasuk izin pengalihan lahan pertanian, karena lokasi yang akan dibangun merupakan areal persawahan. Meski demikian pembangunan PT.Matrix jalan terus dengan alasan seluruh izin dalam proses pengajuan. (ndo/her)

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kabag Kesra Tinjau Langsung Lokasi Pelepasan CJH

27 April 2026 - 10:56 WIB

Rapat Bersama, Dishub Matangkan Terminal Stasiun /// Kotabumi Menuju TBB

25 April 2026 - 11:58 WIB

Rapat DWP, Berbagai Usulan Disampaikan

23 April 2026 - 14:55 WIB

Tandatangani Pakta Integritas, Disdik Sosialisasikan SPMB

22 April 2026 - 10:38 WIB

9 JPTP Bakal Diselterkan Bulan Juni Mendatang

21 April 2026 - 10:21 WIB

59 Peserta Ikuti Seleksi Muli Mekhanai /// 2 Pasang Terbaik Akan Mewakili Lampura

20 April 2026 - 13:34 WIB

Trending di Headline