KOTABUMI–Maya Natalia Manan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lampung Utara (Lampura), ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Lampura. Penunjukan itu untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh Maya Metissa usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Lampura, terkait perkara dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2017 dan 2018.
Bagi Maya Natalia Manan sendiri, jabatan Kepala Dinas Kesehatan bukanlah barang baru. Sebab ia pernah menjabat kadis Kesehatan beberapa tahun silam.
Pelaksana Tugas Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara, Iwan Kurniawan S, penunjukan Maya N Manan untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh Maya Metissa. Yang bersangkutan terpaksa harus dibebastugaskan dari jabatannya karena sedang menjalani proses penahanan akibat kasus BOK. Namun Iwan enggan menjelaskan alasan ditunjuknya Maya N Manan, bukan pejabat yang lain sebagai Plt.Kadis Kesehatan. “Soal alasan kenapa Maya N Manan yang ditunjuk, itu semua wewenangnya pimpinan,” jelasnya, Senin (31/8)
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara, Maya Metissa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus BOK tahun 2017 dan 2018. Total kerugian akibat perbuatan tersangka mencapai Rp2,1 Miliar. Terhadap Maya Metissa kemudian dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan Kelas II B Kotabumi. Maya Mestissa menempati Blok wanita bersama empat tahanan wanita lainnya. (ndo/her)






