KOTABUMI — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Utara (Lampura), pastikan belum pernah menerima berkas permohonan pindah dari Fria Afris Pratama, Kepala Seksi (Kasie) Pembangunan dan Peningkatan Jalan dan Jembatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (RUPR) Lampura. Karenanya Fria masih merupakan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Setempat. Dengan begitu tidak ada alasan bagi yang bersangkutan untuk tidak masuk kerja (ngantor).
Kepastian itu diungkapkan Kepala Bidang Promosi, Mutasi, dan Pengembangan SDM di BKPSDM Lampura, Hendri Dunant. Dijelaskan Hendri, sepanjang permohonan pindah itu belum disetujui maka yang bersangkutan wajib untuk tetap masuk kerja. Sanksi tegas menanti yang bersangkutan atau para ASN lainnya jika tidak masuk kerja lebih dari 46 hari dalam satu tahun. Sanksi tegas dimaksud berupa pemecatan dengan tidak hormat.
Diterangkan Hendri Dunant, memang yang bersangkutan sempat menyampaikan rencananya untuk pindah ke daerah lain. Rencana itu tidak disampaikan oleh Fria langsung padanya melainkan melalui bawahannya. Saat itu Fria berencana pindah ke Bandarlampung atau Pringsewu. “Memang ada yang menyampaikan pada saya bahwa rencananya Fria mau pindah ke Bandarlampung atau Pringsewu. Tapi, rencana itu baru sebatas lisan dan belum disampaikan secara resmi. Belum pernah ada berkas permohonan dari beliau (Fria,red) yang kami terima,” terangnya, Selasa (1/9)
Hendri menambahkan, terkait jabatannya selaku Kasie, Fria memang sudah mengajukan permohonan pengunduran diri. Posisinya kini digantikan oleh Jefri sebagai pelaksana tugas (Plt). Sayangnya kapan waktu pasti pengunduran diri itu, Hendri Dunant tidak begitu mengingatnya. “Kapan waktunya saya agak lupa, tapi yang jelas Plt Kasi-nya, Jefri,” jelasnya.
Nama Fria yang pernah menjadi bendahara Dinas PUPR beberapa hari ini ramai menghiasi pelbagai media massa. Penyebabnya, salah satu saksi dalam kasus dugaan korupsi bupati non aktif Agung Ilmu Mangkunegara itu dikabarkan telah lama tidak datang ke kantor. Bahkan, jabatannya pun telah ia tanggalkan dan digantikan oleh seorang pelaksana tugas. (her)

Menghilang, Fria Terancam Dipecat Dengan Tidak Hormat 




