KOTABUMI — Untuk melakukan Apel Kendaraan Dinas(Randis) baik Roda dua maupun Roda empat aset Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Lampung Utara(Lampura), Sekretaris Daerah Kabupaten(Setdakab) H. Lekok akan melakukan pendataan Randis.”Untuk melakukan Apel kita harus data dulu Randisnya, lalu siapa pemegangnya. Setelah kita data baru kita adakan Apel Randis,”jelas Lekok saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, Selasa(1/9).
Untuk mengadakan Apel Randis lanjut Lekok harus dipersiapkan dengan matang, agar pengecekan dapat dilakukan dengan benar. Untuk itu Nomor Polisi harus di cek terlebih dahulu, sebab ada BE yang tidak sesuai dengan SK Bupati, untuk itu harus diinventarisir.”Kalau bulan ini belum, karena kita masih lakukan persiapan,”paparnya.
Ia menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi para Pemegang Randis yang tidak mau merawatnya. Fasilitas yang dipinjamkan kepada para Pejabat itu memiliki anggaran untuk perawatan, sehingga jika tidak dilakukan perawatan maka akan ditarik.
Dengan ditariknya Randis tersebut akan memberikan efek jera kepada Pejabat tersebut.”Randis itu kan rumah berjalan Pejabat. Rawatlah Randis seperti kendaraan sendiri, milik sendiri saja ingin kita rawat apalagi milik negara yang memang ada anggaran perawatannya. Saya tegaskan pelihara dan rawat,”pungkasnya.(ria/fer/her)

Pendataan Randis Bakal Dilakukan 




