KOTABUMI — Besaran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) tahun 2019 yang disetorkan PLN Unit Layanan Pelanggan Bumi Abung, Lampung Utara (Lampura) pada kas daerah, diduga dikemplang. Dugaan itu menguat, manakala memperhitungkan jumlah pelanggan yang dikenakan PPJ. Hasilnya sangat fantastis, terdapat selisih hingga puluhan miliar rupiah.
Selama ini, PLN Unit Layanan Pelanggan Bumi Abung membayar PPJ pada Kas Daerah kisaran Rp,17 Miliar pertahun. Sementara dari pengakuan Manajer PLN ULP Bumi Abung, Benni Adenata, berdasarkan data terakhir mereka bahwa total pelanggan listrik khusus Lampung Utara berjumlah sekitar 140 ribu. Dari jumlah itu, biaya tagihan listrik para pelanggan bervariasi sesuai dengan tegangannya masing – masing.
Untuk pelanggan 900 VA, biaya pemakaian listrik mereka antara Rp300 ribu hingga Rp400 ribu per-bulannya. Biaya pemakaian listrik pelanggan 1300 VA mencapai kisaran antara Rp800 ribu hingga 900 ribu/bulan. Sementara pelanggan listrik terbanyak adalah pemakai tegangan 900 VA. “jumlah pelanggan Lampura sekitar 140 ribu dengan pemakaian terbanyak untuk tengangan 900 VA,” jelas Benni.
Jika merujuk keterangan tersebut maka dengan rata-rata pelanggan 900 VA maka jika dikalikan Rp.300 ribu saja, akan diperoleh dana pembayaran pelanggan listri sebesar Rp. 42 Miliar perbulan. Sementara ketentuannya PPJ ditarik 8-9 persen dari jumlah tagihan. Ambil prosentase terkecil yakni 8 persen maka, mestinya didapat Rp. 3,36 miliar per bulan atau Rp.40 miliar lebih pertahun. Lantas mengapa PPJ yang disetorkan hanya kisaran Rp. 17-18 Miliar pertahun.
Sayangnya Benni enggan menjelaskan soal rincian perolehan PPJ dari para pelanggan. Benni hanya menjelaskan seputar jumlah pelanggan dan besaran tagihan masing-masing pelanggan.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pendaftaran dan Penetapan di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Lampung Utara, Kadarisman mengatakan, pemungutan PPJ itu langsung dilakukan oleh pihak PLN.
Kemudian uang PPJ itu disetorkan oleh PLN ke kas daerah tiap bulannya. Besarannya pun bervariasi dan tidak pernah sama. Pemungutan PPJ itu dituangkan dalam kerja sama antara pihak Pemkab dan PLN.
Besaran uang PPJ yang ditarik dari para pelanggan listrik bervariasi antara delapan hingga sembilan persen sesuai dengan voltase listriknya masing – masing. Sampai saat ini besaran PPJ yang telah mereka terima dari PLN baru mencapai 44 persen dari target sebesar Rp17 Miliar.
“Sampai dengan bulan Mei ini, setoran PPJ dari PLN baru Rp7.644.818.574,00 atau 44 persen,” kata dia.
Menurut Kadarisman, penentuan besaran target Pendapatan Asli Daerah dari sektor PPJ tiap tahunnya selalu berubah.
Mirisnya, penentuan target PAD dari PPJ ini tidak memiliki standar yang jelas seperti dari total pendapatan tagihan pelanggan listrik PLN ataupun berdasarkan total jumlah pelanggan listrik. Mereka hanya berpatokan dari capaian tahun sebelumnya saat menentukan target PAD PPJ untuk tahun mendatang. “Realisasi capaian PPJ tahun sebelumnya yang kami jadikan patokan,” katanya. (ndo/fer/her)