Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 3 Sep 2020 22:58 WIB ·

Selangkah Lagi Budi Utomo Definitif


 Selangkah Lagi Budi Utomo Definitif Perbesar

KOTABUMI — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) resmi memberhentikan Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) dari jabatannya sebagai bupati Lampung Utara (Lampura). Atas dasar Surat Keputusan (SK) Pemberhentian itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melayangkan surat pada DPRD Lampura. Intinya untuk segera melaksanakan rapat paripurna pengesahan pemberhentian Bupati non aktif Agung Ilmu Mangkunegara dan pengangkatan Plt Bupati Budi Utomo sebagai bupati Lampura sisa masa jabatan tahun 2019-2024.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Kabupaten Lampura, Ibrodi Wilson yang dihubungi, membenarkan jika SK pemberhentian AIM dari jabatannya sudah turun. Bahkan ia sendiri yang mengambil SK tersebut pada Biro Otonomi Daerah (Otda) Provinsi Lampung. SK tersebut bersama Surat Gubernur Lampung yang ditujukan kepada DPRD Lampura. Namun lantaran, surat dimaksud ditujukan kepada DPRD, Wilson tidak dapat memberikan penjelasan secara detail. Namun pada pokoknya, berisikan permintaan agar DPRD Lampura, dapat segera melaksanakan paripurna pengesahan pemberhentian Bupati non aktif AIM dan pengangkatan Plt Bupati Budi Utomo sebagai bupati Lampura sisa masa jabatan tahun 2019-2024. “Ini surat dari gubernur yang didalamnya terdapat SK Mendagri, ditujukan pada DPRD. Jadi saya tidak bisa menjelaskan secara terperinci. Tetapi pokoknya adalah pemberhentian bapak Agung dari jabatan,” jelas Wilson yang mengaku dalam perjalanan kembali ke Kotabumi, sekira pukul 21.45 WIB, Kamis (3/9).

Wilson menjelaskan dirinya sengaja menemui Biro Otda, sekitar Pukul 13.00 Wib untuk mengambil SK Mendagri dan surat Gubernur Lampung tersebut. Lanjutnya, Jum’at (4/9) surat tersebut akan diserahkannya ke DPRD Lampura. “Besok akan langsung saya serahkan ke DPRD,” jelas Wilson.

Terpisah Sekretaris Kabupaten Lampura, Lekok membenarkan turunnya SK tersebut. Dirinya memerintahkan Kabag Tapem untuk mengambil surat dimaksud pada Biro Otonomi Daerah (Otda) provinsi Lampung. “SK-nya baru diambil sore tadi dari biro otda provinsi lampung, Jum’at (4/9) akan diserahkan kepada DPRD Lampura, untuk disyahkan melalui paripurna dan sekaligus menetapkan pak Budi Utomo sebagai bupati lampura sisa masa waktu 2019 – 2024,” jelas Lekok.

Sementara itu, informasi terkait turunnya SK pemberhentian AIM dari jabatannya sebagai bupati Lampura sisa masa jabatan tahun 2019-2024 yang diterima Radar Kotabumi, langsung dikonfirmasikan pada Plt.Kabag Hukum Sekretariat Pemkab Lampura, Iwan Setiawan. Sayangnya Iwan tidak dapat memberikan keterangan. Sebab menurutnya, belum ada keterangan atau surat yang diterimanya terkait soal itu. “Baik secara defacto maupun dejure, soal pemberhentian pak Agung saya belum tahu.” ujar Iwan.

Iwan memaparkan, dirinya belum dihubungi oleh siapapun soal itu. Sedangkan suratnya ia belum menerima atau mengetahuinya. Cukup mengagetkan, sebab Iwan menduduki jabatan Plt. Kabag Hukum. (ndo/fer/her)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Trending di Headline