KOTABUMI — Dugaan adanya pengemplangan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) oleh PLN Unit Layanan Pelanggan Bumi Abung Lampung Utara (Lampura), mendapat perhatian khusus Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Lampura. GMPK meminta aparat penegak hukum menyelidiki dugaan pengemplangan PPJ itu. Apalagi indikasi kearah itu terlihat dengan tidak sesuainya besaran PPJ yang disetorkan pada Kas Daerah, dibandingkan dengan jumlah pelanggan yang dipungut PPJ.
“Kami minta aparat penegak hukum segera menyelidiki dugaan pengemplangan PPJ ini supaya terang benderang dan tidak menimbulkan spekulasi liar,” kata Humas GMPK Lampura, Adi Rasyid, Kamis (3/9).
Adi Rasyid menegaskan, setiap PPJ yang dikumpulkan oleh pihak PLN dari para pelanggan listrik Lampung Utara itu merupakan hak Pemkab Lampura. Tidak ada alasan bagi pihak ULP untuk tidak menyetorkan seluruh PPJ yang didapat jika dugaan itu terbukti benar adanya.
“Seluruh PPJ adalah hak pemkab karena diatur dalam peraturan daerah,” tegas dia.
Selain itu, ia juga meminta pihak pemkab segera bersikap dan jangan hanya diam saja terkait hal ini. Jika memang dugaan itu benar maka dana PPJ yang diduga telah dikemplang itu dapat diselamatkan. Mereka dapat memanfaatkannya untuk melakukan pelbagai pembangunan yang dibutuhkan rakyat.
Diberitakan sebelumnya, besaran PPJ tahun 2019 yang disetorkan PLN Unit Layanan Pelanggan Bumi Abung, pada kas daerah, diduga dikemplang. Dugaan itu menguat, manakala memperhitungkan jumlah pelanggan yang dikenakan PPJ. Hasilnya sangat fantastis, terdapat selisih hingga puluhan miliar rupiah.
Selama ini, PLN Unit Layanan Pelanggan Bumi Abung membayar PPJ pada Kas Daerah kisaran Rp,17 Miliar pertahun. Sementara dari pengakuan Manajer PLN ULP Bumi Abung, Benni Adenata, berdasarkan data terakhir mereka bahwa total pelanggan listrik khusus Lampung Utara berjumlah sekitar 140 ribu. Dari jumlah itu, biaya tagihan listrik para pelanggan bervariasi sesuai dengan tegangannya masing – masing. Untuk pelanggan 900 VA, biaya pemakaian listrik mereka antara Rp300 ribu hingga Rp400 ribu per-bulannya. Biaya pemakaian listrik pelanggan 1300 VA mencapai kisaran antara Rp800 ribu hingga 900 ribu/bulan. Sementara pelanggan listrik terbanyak adalah pemakai tegangan 900 VA. “jumlah pelanggan Lampura sekitar 140 ribu dengan pemakaian terbanyak untuk tengangan 900 VA,” jelas Benni.
Jika merujuk keterangan tersebut maka dengan rata-rata pelanggan 900 VA maka jika dikalikan Rp.300 ribu saja, akan diperoleh dana pembayaran pelanggan listri sebesar Rp. 42 Miliar perbulan. Sementara ketentuannya PPJ ditarik 8-9 persen dari jumlah tagihan. Ambil prosentase terkecil yakni 8 persen maka, mestinya didapat Rp. 3,36 miliar per bulan atau Rp.40 miliar lebih pertahun. Lantas mengapa PPJ yang disetorkan hanya kisaran Rp. 17-18 Miliar pertahun. (ndo/fer/her)

Dugaan Pengemplangan PPJ Disoal 




