Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 4 Sep 2020 21:25 WIB ·

Dua Tahun Dibangun, Gedung Metrologi Legal Belum Berfungsi


 Dua Tahun Dibangun, Gedung Metrologi Legal Belum Berfungsi Perbesar

KOTABUMI — Pembangunan gedung Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal, Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), yang menelan anggaran Rp.1 Miliyar, dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018, hingga saat ini belum juga berfungsi seperti yang direncanakan oleh Dinas terkait.

Diketahui, pembangunan gedung UPTD tersebut mulai di bangun pada pertengahan tahun 2018 lalu, dimana menurut Kadisdag yang pada waktu itu dijabat oleh Wanhendri, UPTD Tera tersebut siap di operasikan untuk melayani kegiatan tera, dan tera ulang pada pertengahan tahun 2019 lalu. Dalam rangka perlindungan konsumen, mendorong terciptanya usaha yang sehat, meningkatkan citra baik bagi masyarakat melalui jaminan kebenaran pengukuran.

Namun dari informasi yang di himpun, yang baru di realisasikan oleh Disdag hanya sebatas pembangunan gedung UPTD saja. Sementara untuk pengadaan alat tera ukurnya sampai saat ini belum ada di UPTD, maupun di Kantor Disdag Lampura. Dari data yang tertera pada RUP Kabupaten Lampura, tahun 2018 bahwa anggaran pembelian alat ukur tera tersebut sebasar Rp.904 juta, dengan menggunakan anggaran DAK APBD Kabupaten Lampura, tahun 2018.

Menanggapi hal itu Kadisdag, Hendri saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, hingga saat ini realisasi pengoperasian UPTD tersebut masih terkendala izin Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.115/ 2018/ tentang UPTD metrologi tera ukur yang saat ini masih di tunggu oleh pihaknya, bahkan Perdanya sudah di evaluasi oleh Biro Hukum Provinsi Lampung, bahkan Perda itu sudah ada kesepakatan dengan pihak DPRD.

“Jadi semuanya sudah siap, seperti gedungnya sudah ada, perlengkapan alat tera sudah ada, dan SDM pelaksana juga sudah ada sertifikat, jadi kita tinggal menunggu izin Permendag saja” terang Hendri, Jum’at (4/9).

Saat di singgung terkait dimana perlengkapan alat tera ukur tersebut di simpan, Hendri hanya menjawab saat ini di simpan di suatu tempat yang aman, tanpa menjelaskan secara detail dimana tempat penyimpanan alat tera yang dimaksud. Dengan alasan bahwa nilai pengadaan alat tera ukur yang begitu besar.

“Saat ini alat tera ukur itu kita simpan di tempat yang aman, karena nilai pengadaan alat tersebut lumayan besar nilainya” kata Hendri.

Selain itu pihaknya akan segera mengoperasikan UPTD tera ukur dalam waktu dekat ini, bila surat dari Permendag telah diterima. Mudah-mudahan dalam tahun ini launching operasional tera ukur tersebut dapat segera berjalan sebagaimana fungsinya, guna meningkatkan citra baik bagi masyarakat melalui jaminan kebenaran pengukuran.

“Tapi, kalau berapa jumlah anggaran pengadaan gedung, dan alat tera tersebut saya kurang tahu, karena itukan pengadaan saat periode Kadisdag saat itu” jelasnya. (fer/her)

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Trending di Headline