KOTABUMI — Dugaan pengemplangan Pajak Penerangan Jalan (PPJ), oleh PLN Kotabumi, membuat gerah Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Lampung Utara. Bahkan besok (hari ini-red), GMPK Layangkan Surat Resmi pada DPRD Lampung Utara (Lampura).
Jurubicara GMPK Adi Rasyid, menjelaskan GMPK meminta DPRD Lampura untuk menindak lanjuti persoalan dugaan pengemplangan PPJ. Apalagi jumlah yang disebut-sebut tidak sesuai dengan yang disetorkan mencapai miliaran rupiah..”Rencananya besok, surat akan kami layangkan,” jelas Adi Rasyid.
Diberitakan sebelumnya, Dugaan adanya pengemplangan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) oleh PLN Unit Layanan Pelanggan Bumi Abung Lampung Utara (Lampura), mendapat perhatian khusus Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Lampura. GMPK meminta aparat penegak hukum menyelidiki dugaan pengemplangan PPJ itu. Apalagi indikasi kearah itu terlihat dengan tidak sesuainya besaran PPJ yang disetorkan pada Kas Daerah, dibandingkan dengan jumlah pelanggan yang dipungut PPJ.
“Kami minta aparat penegak hukum segera menyelidiki dugaan pengemplangan PPJ ini supaya terang benderang dan tidak menimbulkan spekulasi liar,” kata Humas GMPK Lampura, Adi Rasyid, Kamis (3/9).
Adi Rasyid menegaskan, setiap PPJ yang dikumpulkan oleh pihak PLN dari para pelanggan listrik Lampung Utara itu merupakan hak Pemkab Lampura. Tidak ada alasan bagi pihak ULP untuk tidak menyetorkan seluruh PPJ yang didapat jika dugaan itu terbukti benar adanya.
“Seluruh PPJ adalah hak pemkab karena diatur dalam peraturan daerah,” tegas dia.
Selain itu, ia juga meminta pihak pemkab segera bersikap dan jangan hanya diam saja terkait hal ini. Jika memang dugaan itu benar maka dana PPJ yang diduga telah dikemplang itu dapat diselamatkan. Mereka dapat memanfaatkannya untuk melakukan pelbagai pembangunan yang dibutuhkan rakyat. (ndo/her)






