KOTABUMI–Inspektorat Kabupaten Lampung Utara (Lampura) membentuk tim untuk melakukan pendalaman mengenai proses pengadaan alat rapid tes yang mencapai Rp.1,4 Miliar. Apalagi terjadi ketidaksinkronan data antara Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat dengan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19. Dinkes menyebut, uang Rp.1,4 M itu dibelikan alat rapid test sebanyak 1.925 pcs. Sementara gugus tugas telah melakukan rapid tes dengan menggunakan alat yang didapat dari Dinkes lebih dari 2 ribu orang. Dengan kata lain, lebih dari 2 ribu alat rapid test yang digunakan Gugus Tugas yang kesemua alat itu didapat dari Dinkes.
Sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat memiliki kewenangan dalam mengawasi dan bimbingan dalam penggunaan anggaran Covid-19. Karenanya Inspektorat menyikapi persoalan tersebut dengan membentuk tim. “Tugas tim yang dibentuk, melakukan pendalaman mengenai proses pengadaan alat rapid tes tersebut. Mulai dari anggaran, jumlah yang dibeli, jenis barang hingga sistem pembeliannya.” jelas Inspektur Kabupaten Lampura, Mankodri, Selasa (8/9)
Menurut Mankodri, dalam tempo 10 hari kedepan, proses pendalaman yang dilakukan tim akan rampung. jika dari hasil pendalaman yang dilakuan tim, ditemukan adanya indikasi penyimpangan, makan akan diteruskan ke aparat penegak hukum. “Kalau ditemukan penyimpangan, akan kita serahhkan ke penegak hukum,” tegasnya.
Diketahui Dinkes Lampura ternyata telah membeli sekitar 1.925 pcs alat rapid tes sejak bulan maret 2020 lalu.
Menurut pengakuan Sekretaris Dinas Kesehatan, Wardiyanto, dana yang digelontorkan Dinkes mencapai Rp 1,4 Miliar lebih. Pembelian dilakukan pihak ketiga dengan sistem penunjukan langsung. (ndo/her)






