Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 8 Sep 2020 21:58 WIB ·

Inspektorat Bentuk Tim Usut Pembelian Alat Rapid Tes


 caption foto : Inspektur Kabupaten Lampura, Mankodri
Perbesar

caption foto : Inspektur Kabupaten Lampura, Mankodri

KOTABUMI–Inspektorat Kabupaten Lampung Utara (Lampura) membentuk tim untuk melakukan pendalaman mengenai proses pengadaan alat rapid tes yang mencapai Rp.1,4 Miliar. Apalagi terjadi ketidaksinkronan data antara Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat dengan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19. Dinkes menyebut, uang Rp.1,4 M itu dibelikan alat rapid test sebanyak 1.925 pcs. Sementara gugus tugas telah melakukan rapid tes dengan menggunakan alat yang didapat dari Dinkes lebih dari 2 ribu orang. Dengan kata lain, lebih dari 2 ribu alat rapid test yang digunakan Gugus Tugas yang kesemua alat itu didapat dari Dinkes.

Sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat memiliki kewenangan dalam mengawasi dan bimbingan dalam penggunaan anggaran Covid-19. Karenanya Inspektorat menyikapi persoalan tersebut dengan membentuk tim. “Tugas tim yang dibentuk, melakukan pendalaman mengenai proses pengadaan alat rapid tes tersebut. Mulai dari anggaran, jumlah yang dibeli, jenis barang hingga sistem pembeliannya.” jelas Inspektur Kabupaten Lampura, Mankodri, Selasa (8/9)

Menurut Mankodri, dalam tempo 10 hari kedepan, proses pendalaman yang dilakukan tim akan rampung. jika dari hasil pendalaman yang dilakuan tim, ditemukan adanya indikasi penyimpangan, makan akan diteruskan ke aparat penegak hukum. “Kalau ditemukan penyimpangan, akan kita serahhkan ke penegak hukum,” tegasnya.

Diketahui Dinkes Lampura ternyata telah membeli sekitar 1.925 pcs alat rapid tes  sejak bulan maret 2020 lalu.
Menurut pengakuan Sekretaris Dinas Kesehatan, Wardiyanto, dana yang digelontorkan Dinkes mencapai Rp 1,4 Miliar lebih. Pembelian dilakukan pihak ketiga dengan sistem penunjukan langsung. (ndo/her)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Trending di Headline