KOTABUMI–Peraturan Bupati (Perbub) Lampung Utara (Lampura) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) terbaru yang dikeluarkan, harus dibatalkan. Jika memang aturan itu telah ditetapkan. Selain batal demi hukum, perbup itu sangat mencederai hati masyarakat. Sebab ditengaj di tengah kesulitan ekonomi akibat wabah pandemi Covid-19, pemkab Lampura justru menaikan TPP pejabat-nya.
Hal itu disampaikan, Dekan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO), Suwardi, SH.MH, Minggu (13/9). Ungkapan Suwardi itu disampaikan, sehubungan dengan merebaknya kabar beredarnya Perbup Lampura terkait kenaikan TPP.
Menurut Suwardi, rencana kenaikan TPP itu seolah menggambarkan manajemen pemerintahan Pemkab Lampura belum banyak berubah. Menurutnya, Pemkab setempat masih tidak peka dengan keadaan sekitar dan perkembangan situasi terkini. Harusnya pemkab Lampura melihat situasi dan kondisi saat ini. Bukan hanya soal keuangan Pemkab yang masih carut-marut, tetapi juga situasi masyarakat saat ini yang tengah dilanda pandemi.
“Justru yang harus ditingkatkan adalah kinerja, bukan TPP-nya. Dengan demikian dapat membawa Kabupaten Lampura keluar dari berbagai persoalan. Diantaranya belum stabilnya kondisi keuangan,” tegas Suwardi.
Disampaikan Suwardi, apabila kemudian kondisi keuangan telah stabil dan laju pembangunan telah menyentuh seluruh lapisan masyarakat, kebijakan kenaikan TPP merupakan hal yang wajib dilakukan. Sebelum itu tercapai maka hendaknya mereka menunda dulu mimpi untuk menaikan tambahan penghasilan tersebut. “Pastilah saatnya dianggap tepat TPP dinaikan. Karena itu merupakan kewajaran dan mesti dilakukan. Setelah situasi dan kondisinya memungkinkan untuk itu,” pungkasnya
Diketahui beredar Perbup kenaikan TPP dikalangan pejabat di Lampura. Perbup yang awalnya bertujuan untuk menghilangkan kecemburuan yang selama ini terjadi di kalangan pejabat akibat tidak meratanya besaran TPP yang diterima. Ternyata belakangan diketahui bahwa Perbup TPP yang baru itu diduga kuat tidak berlandaskan pada aturan yang ada. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dengan jelas menyebutkan bahwa pagu anggaran TPP tidak boleh melampaui pagu anggaran tahun sebelumnya, namun ternyata hal itu tidak diindahkan.
Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah itu dipertegas kembali dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 061/14089/SJ tentang Tambahan Penghasilan kepada ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020. Surat edaran ini ditandatangani oleh Mendagri M. Tito Karnavian pada 17 Desember 2019.
Faktanya, besaran TPP untuk pegawai Pemkab Lampura berdasaran Perbup baru ternyata jauh melampaui besaran alokasi anggaran TPP tahun sebelumnya. Jika pada tahun sebelumnya besaran anggaran TPP hanya Rp3,2 Miliar/bulan maka total anggaran TPP baru ini diperkirakan membengkak hingga 100 persen.
Selain melanggar surat edaran Mendagri, Perbup tentang TPP baru itu juga ternyata mengangkangi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061 – 5449 Tahun 2019 tentang Tata Cara Persetujuan Mendagri terhadap Tambahan Penghasilan ASN di Lingkungan Pemda. Untuk mengubah besaran TPP, Pemda wajib meminta persetujuan terlebih dulu sebelum menetapkannya dalam Perbup. Sayangnya, fakta di lapangan berkata lain. Perbup terbaru ternyata telah terlebih dulu disahkan tanpa meminta persetujuan dari pihak Kemendagri.
Namun Sekkab Lampura menyatakan, Perbup tersebut belum dilaksanakan. Perbup itu hanya untuk mempermudah penghitungan semata. Semua masih harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. (ndo/her)






