KOTABUMI — Rekomendasi yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wajib untuk ditindaklanjuti. Ini merujuk Pasal 26 ayat (2) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Disebutkan bahwa setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 500 juta.
“Memang BPK tidak memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi,terhadap yang tidak menindaklanjuti temuan-nya. Namun BPK akan melaporkan rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti setelah melewati beberapa tahap peringatan. Jika tidak ada respon, BPK akan melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum untuk ditindaklanjuti.” jelas Suwardi, SH.MH.CM, dekan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO), Rabu (16/9).

Penjelasan Suwardi ini menanggapi belum dikembalikannya kerugian negara oleh Bagian Administrasi Pembangunan (Adbang) Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Lampung Utara (Lampura) yang dinakhodai Iwan Kurniawan. Itu berdasarkan hasil temuan BPK pada pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2019 pada Bagian Adbang, sebesar Rp.400 juta.
Diterangkan Suwardi, Pasal tersebut menunjukkan bahwa BPK menjalankan amanat UU untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas keuangan negara. Lalu ketika ada temuan, BPK mengeluarkan rekomendasi. Dengan kata lain, keluarnya rekomendasi itu asal muasalnya karena ada temuan ketidakpatuhan terhadap peraturan atau kelemahan pengendalian internal.
Artinya ada hal-hal yang harus diperbaiki oleh pejabat instansi dalam rangka untuk meningkatkan kepatuhan, untuk meningkatkan pelayanan dan yang terpenting adalah mencegah tindakan curang yang dilakukan sedemikian rupa, sehingga menguntungkan diri sendiri, kelompok, atau pihak lain (perorangan, perusahaan atau institusi)
Jika merujuk pada Pasal 59 UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pada ayat (1) disebutkan Setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; Kemudian pada ayat (2) disebutkan Bendahara, Pegawai Negeri bukan bendahara, atau pejabat lain karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan keuangan negara, wajib mengganti kerugian tersebut. Jelas ada kewajiban untuk menyelesaikan atau mengganti kerugian negara dimaksud.
Ini harus dilakukan pada batas waktu yang diberikan BPK. Sebab apabila BPK telah menyampaikan atau meneruskan pada APH, dan masuk pada tahapan penyidikan, pengembalian kerugian negara yang dilakukan Tidak menghilangkan unsur pidananya.
Diberitakan sebelumnya, Kabag Adbang Iwan Kurniawan diduga belum mengembalikan kerugian negara hasil temuan BPK atas kegiatan di Bagian Adbang sebesar Rp.400 juta. Padahal BPK hanya memberikan tenggat waktu 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) disampaikan. Namun setelah waktu yang diberikan terlampaui, kerugian negara itu belum juga dikembalikan. Iwan sendiri berkilah, bahwa sudah mengangsur. Sementara Inspektorat, karena batas waktu yang ditentukan sudah habis dan yang bersangkutan belum membayar, mengambil sikap pasrah. Yakni mengembalikan persoalan tersebut pada BPK. (fer/her)

Tidak Patuhi Rekomendasi BPK, Ancamannya Bui 




