KOTABUMI–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura), harusnya mengambil langkah tegas terhadap pejabatnya yang tidak patuh dan taat hukum. Apalagi jika perbuatannya tersebut terindikasi merugikan negara. Seperti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang kemudian merekomendasikan pengembalian sejumlah kerugian negara. Bukan sebaliknya, terkesan melakukan pembelaan. Melalui Inspektorat selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), memberikan perpanjangan waktu pengembalian sampai akhir bulan September ini.
Padahal limit waktu yang diberikan BPK RI tanggal 28 Agustus lalu. “Ini mengindikasikan Pemkab Lampura memberikan pembelaan pada pejabatnya yang jelas-jelas menurut BPK RI melakukan kegiatan yang merugikan keuangan negara sehingga direkomendasikan untuk dikembalikan” jelas Adi Rasyid, juru bicara Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Lampura, Rabu (23/9).
Menurut Adi Rasyid, tidak dilaksanakannya rekomendasi BPK untuk mengembalikan kerugian negara itu, menunjukan pejabat dimaksud tidak taat hukum. Karena rekomendasi BPK tersebut sifatnya wajib dilaksanakan. Jika tidak ada sanksi hukum menanti untuk ketidakpatuhan atas rekomendasi BPK tersebut. Selanjutnya BPK dapat meneruskan temuannya itu pada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditindak lanjuti. Karena indikasi perbuatan korupsi ada disana.
Harusnya, lanjut Adi Rasyid temuan BPK tersebut dijadikan landasan bahwa pejabat yang bersangkutan tidak cakap. Utamanya dalam mengelola kegiatan dibidang tugasnya, sehingga terindikasi merugikan keuangan daerah. Pejabat yang demikian, bukan hanya tidak mampu kerja, tetapi juga berpotensi mencoreng nama baik Pemkab Lampura. Apalagi Lampura tengah menjadi sorotan dengan kasus korupsi yang menjerat sejumlah pejabatnya. “Harusnya ini menjadi cacatan penting Pemkab terhadap yang bersangkutan untuk dipertimbangkan apakah masih layak dipertahankan dengan jabatannya itu atau dicopot,” tegasnya.
Bukan sebaliknya, memberikan jabatan tambahan sebagaimana yang dilakukan terhadap Kabag Administrasi Pembangunan sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kabag Hukum. Bagaimana mungkin orang yang terindikasi tidak patuh pada hukum, diberikan jabatan sebagai Kabag Hukum. Sebab diketahui bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah pemkab Lampura menurut BPK harus mengembalikan kerugian negara sebesar sebesar Rp.477.508.000, dengan limit waktu pengembalian tanggal 28 Agustus lalu. Sampai dengan batas waktu tersebut Kabag Adbang Iwan Kurniawan, hanya mampu membayar sebesar Rp.70 juta.
Sayangnya Sekretaris Kabupaten Lampura, Hi.Lekok tidak memberikan tanggapan terkait sorotan yang disampaikan Humas GMPK itu. Pesan melalui aplikasi Washapp yang disampaikan tidak memperoleh jawaban.
Diketahui, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lampura belum mengembalikan temuan BPK RI tahun anggaran 2019 lalu. Yakni Pada Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah pemkab Lampura sebesar Rp.477.508.000, Pada Dinas Perdagangan sebesar Rp.202.827.000, pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar 52.536.000 dan pada Dinas Komunikasi dan Informasi sebesar Rp.155.400.000. (fer/her)






