KOTABUMI – Terkait dengan Bakal Calon(Balon) Wakil Bupati(Wabup) yang masih tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara(ASN) yakni Dra. Ice Suryana, S.Pd., dan Hi. Budi Utomo. Begitu juga dengan calon wakil bupati Muhammad Yusrizal, yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Lampung Utara(Lampura), mendapat klarifikasi dari Marthon selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) Lampura.
Marthon yang didampingi komisioner KPUD lainnya Marswan Hambali, menyatakan, jika seorang calon kepala daerah(Calonkada) yang ingin mendaftar harus melampirkan surat pengunduran diri, baik sebagai PNS, TNI/Polri, maupun pejabat BUMD/BUMN.
”Saat mendaftar mereka(PNS, TNI/Polri, maupun pejabat BUMD/BUMN, Red), harus melampirkan surat pengunduran diri dari pekerjaan mereka. Kemudian, tiga hari setelah penetapan calonkada mereka harus ada surat dari masing-masing institusi terkait pemberhentian,”ujar Marthon, kemarin(9/1).
Terkait dengan masa pensiun Budi Utomo yang bakal berpasangan dengan petahana Agung Ilmu Mangkunegara, Marthon menyatakan, 30 hari sebelum pelaksanaan pemilihan di Tempat Pemungutan Suara(TPS), calonkada yang diketahui memiliki pekerjaan sebagai PNS, TNI/Polri, maupun pejabat BUMD/BUMN, harus menyerahkan surat pemberhentian dari masing-masing institusi.
”Patokan kita, surat resmi dari masing-masing institusi ini. Bukan soal prosesnya, tapi berhenti atau tidak sebagai PNS pada saat 30 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Termasuk pensiun kita hitung berhenti, jika terhitung 30 hari sebelum pelaksanaan pencoblosan di TPS,”kata Marthon, seraya menyebut acuan-nya sesuai PKPU 03/2017, perubahan PKPU 15/2017.
Sementara Ketua Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam(KAHMI) Lampura Helmi Hasan, mengatakan, jika setiap calonkada harus dinyatakan berhenti setelah ditetapkan sebagai calonkada.
”Harus berhenti. Bukan pensiun, kalau mengacu dengan aturan yang ada,”tukasnya.
Hal senada juga diungkapkan Afrizal Ria, Komisioner KPUD Lampura lainnya. Sebelumnya, dia menyatakan saat mendaftar, calonkada dapat menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri. Namun, setelah ditetapkan sebagai calonkada harus menyerahkan surat pengunduran dirinya, baik sebagai PNS/ASN, Pegawai BUMN/BUMD, atau TNI/Polri. ” Itu sesuai dengan PKPU 03/2017,”pungkasnya.(rid)