KOTABUMI–Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura), diminta untuk lebih teliti lagi dalam mengeluarkan setiap kebijakan baru. Sehingga tidak menimbulkan kegaduhan, seperti yang terjadi pada Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 52 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) belum lama ini. “Pemkab harus teliti dalam mengeluarkan kebijakan supaya tidak lagi membuat gaduh seperti yang terjadi pada TPP lalu,” kata Netty Hastuti, juru bicara Fraksi PAN saat membacakan pandangan umum fraksinya dalam sidang paripurna DPRD Lampura tentang RAPBD Tahun 2021, Kamis (1/10).
Menurut Netty, disamping untuk menghindari kegaduhan, ketelitian itu juga sangat diperlukan supaya tidak menimbulkan kesan ketidakberpihakan pemerintah terhadap rakyatnya. Apalagi, saat ini pandemi Covid-19 masih berlangsung tanpa ada tanda – tanda akan berhenti. “Fokus terhadap kinerja dan konsolidasi itu yang utama supaya ASN tidak lagi terkotak – kotak,” tegasnya.
Sebelumnya, kritikan serupa telah terlebih dulu disampaikan oleh berbagai kalangan mulai dari organisasi kepemudaan, akademisi hingga praktisi hukum. Mereka satu suara bahwa perbup itu harus dibatalkan karena selain diduga cacat hukum, perbup itu juga menunjukkan ketidakpekaan para pejabat terhadap kondisi kesulitan ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Dari kalangan organisasi kepemudaan disampaikan oleh Ketua Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lampung Utara, Exsadi, sedangkan dari kalangan akademisi disampaikan oleh akademisi Universitas Muhammadiyah Kotabumi,Suwardi serta Salis M. Abduh. Sementara dari kalangan praktisi disampaikan oleh Karjuli Ali dari LBH Menang Jagad.
Menurut Exsadi, banyaknya dugaan peraturan yang dilanggar dalam peraturan bupati terbaru tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) merupakan insiden yang sangat memalukan bagi Lampura. Imbasnya, setiap produk hukum yang dihasilkan di masa mendatang dapat diragukan keabsahannya oleh masyarakat.
Dedangkan Suwardi menegaskan, Pemkab Lampung Utara harus membatalkan Peraturan Bupati terbaru tentang TPP jika memang aturan itu telah ditetapkan. Selain batal demi hukum, perbup itu sangat mencederai hati masyarakat di tengah kesulitan ekonomi akibat wabah pandemi COVID-19. “Perbup itu harus dibatalkan karena jika aturan yang lebih rendah bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi maka aturan itu batal demi hukum,” ujarnya (ndo/her)






