KOTABUMI–Plt. Bupati Lampung Utara (Lampura), menjelaskan jika Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Tahun anggaran 2019 telah ditindaklanjuti. Dirinya bahkan telah mengeluarkan Surat Bupati Lampura Nomor 700/457/13 tertanggal 21 September lalu kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang direkomendasikan BPK RI.
Hasilnya, sebanyak 85 persen dari total temuan telah dikembalikan ke Kas Daerah. “Adapun sisanya, kami terus melakukan upaya penagihan termasuk mengingatkan pada rapat-rapat kepada yang masih memiliki tunggakan untuk menyelesaikannya,” terang Plt. Bupati Lampura, Budi Utomo, pada Rapat Paripurna DPRD Lampura Pembahasan APBD 2021 dengan agenda Jawaban atas Pemandangan umum fraksi-fraksi, Jum’at (2/10).
Penjelasan Plt. bupati tersebut disampaikan menjawab pemandangan umum fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Dimana dimintakan kepada plt Bupati dan Sekretaris Kabupaten, untuk bertindak tegas, terkait belum dikembalikannya indikasi kerugian negara pada sejumlah OPD hasil temuan BPK RI.
“Ini agar persoalan tersebut tidak menjadi bola liar dan menjadi bumerang bagi Pemkab Lampura di masa mendatang. Jika tidak bisa ditolelir maka sekretaris daerah atau bupati harus mengambil langkah tegas,” ujar Netty Hastuti, jurubicara fraksi PAN saat menyampaikan Pandangan Umum pada Rapat Paripurna Pembahasan RAPBD Lampura Tahun 2021, Kamis (1/10).
Sayangnya, Inspektur Kabupaten Lampura Man Kodri yang dihubungi seputar angka 85 persen pengembalian sebagaimana disebut Plt.Bupati, tidak bersedia memberikan keterangan terperinci via telp. Sebab dirinya kurang hafal, berapa ril jumlah yang sudah dikembalikan. “Untuk jelasnya besok (hari ini-red), ke kantor saja, biar nanti staf saya yang berikan penjelasan. Saya takut salah, kalau dikantorkan bisa langsung cek datanya,” ujar Man Kodri, Minggu (4/10).
Jika merujuk penjelasan Man Kodrisebelumnya, yakni pada Kamis (1/10) angka yang disebut Plt.Bupati bahwa pengembalian sudah mencapai 85 persen patut menjadi tandatanya. Sebab setelah Inspektorat memberikan tenggat waktu pengembalian sampai 30 September 2020, atau kelonggaran waktu kembali, dari limit yang diberikan BPK RI yakni 60 hari sejak LHP disampaikan atau tanggal 28 Agustus 2020 lalu, hanya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang mengembalikan secara penuh, sebesar Rp.52.536.000. Sementara pada Dinas Perdagangan sebesar Rp.202.827.000 belum seluruhnya dikembalikan. Pada Dinas Komunikasi dan Informasi sebesar Rp.155.400.000, baru sebagian kecil yang dicicil.
Sedangkan pada Bagian Administrasi Pembangunan (Adbang) Sekretariat Daerah pemkab Lampura sebesar Rp.477.508.000, baru sebesar Rp.70 juta yang dibayarkan. “Ada OPD yang sudah mengembalikan secara penuh, seperti pada Dinas Pendidikan, pada Dinas Perdagangan sudah ada yang dikembalikan, juga pada Dinas Kominfo, tapi saya lupa jumlah pastinya. Untuk Bagian Adbang, masih belum ada penambahan dari sekitar Rp. 70 juta yang dikembalikan terdahulu,” jelas Man Kodri, kala itu.
Menurut Man Kodri, dirinya juga sudah mengambil langkah kongkrit. Yakni dengan melaporkan persoalan tersebut kepada BPK RI. Artinya tinggal BPK RI mengambil langkah, apakah akan meneruskannya pada Aparat Penegak Hukum. Selain itu, Inspektorat juga terus melakukan ‘penagihan’ kepada OPD terkait, untuk mengembalikan kerugian negara dimaksud. “Sembari menunggu langkah yang akan diambil BPK, Inspektorat terus akan melakukan ‘penagihan’, sehingga seluruh kerugian negara hasil temuan BPK itu dapat dikembalikan. Kita akan terus berupaya, ini kan kerugian negara harus dikembalikan,” pungkasnya (ndo/her)






