KOTABUMI–Pelaksanaan Uji Kompetensi (Ukom) 23 Pejabat Pimpinan Tinggi(PPT) Pratama (eselon II) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), mendapat sorotan komisi I DPRD setempat. Sebab Ukom yang dilaksanakan itu berpotensi mengganggu stabilitas jalannya roda pemerintahan. Selain itu komisi I mengganggap Ukom belum layak dilaksanakan. “Uji kompetensi yang sedang digelar itu saya rasa belum layak untuk dilaksanakan,” tegas anggota Komisi I DPRD Lampung Utara, Herwan Mega, Kamis (12/11).
Herwan Mega mengatakan, penilaiannya ini dikarenakan ia menganggap pelaksanaan Ukom bukanlah suatu hal mendesak sehingga harus segera dilakukan di tengah masih tingginya jumlah kasus pasien Covid-19. Belum lagi, dasar hukum yang digunakan rentan dengan gugatan hukum.
“lokasi pelaksanaan Ukom itu kan di Bandarlampung yang menjadi yang merupakan zona merah Covid. Belum lagi, banyak peserta Ukom yang belum genap dua tahun menjabat. Jadi, kalau seperti itu untuk apa dilaksanakan Ukom itu,” jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, pelaksanaan uji kompetensi pejabat teras di lingkungan Pemkab Lampura berpotensi cacat hukum. Alasannya, penyelenggaraan uji kompetensi itu diduga tidak sesuai aturan yang ada.
Aturan yang diduga dilanggar itu adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 Tentang Manajemen PNS. dalam aturan tersebut, pejabat yang boleh mengikuti ialah pejabat yang telah menempati jabatannya paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun. Sementara fakta di lapangan terdapat sejumlah pejabat yang belum genap dua tahun menduduki jabatannya juga diharuskan mengikuti Ukom.
Kabid Mutasi dan Promosi Pegawai BKPSDM Lampura Hendry Dunant mengakui jika semestinya ukom dilakukan untuk pejabat yang telah menempati jabatannya paling singkat dua tahun. Ketentuan itu diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017.
Namun terdapat aturan lainnya yang memperbolehkan pelaksanaan uji kompetensi di luar ketentuan. Aturan itu adalah PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 52 tahun 2020, serta rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tanggal 3 November 2020 lalu. “Berdasarkan SE dan rekomendasi dari KASN itu, diperbolehkan ukom kepada pejabat yang telah menempati jabatannya minimal satu tahun.”pungkasnya. (ndo/her)






