KOTABUMI–Dua pabrik tapioka PT.TWBP di desa Kali Cinta, Kotabumi Utara dan PT.Bumi Waras (BW) di desa Gedung Ketapang, ajukan tera ulang pada Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Lampung Utara (Lampura). Itu dilakukan setelah Disdag Lampura, melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada kedua perusahaan dimaksud. Dalam sidak itu, ditemukan indikasi adanya kecurangan pada timbangan. Indikasi itu semakin menguat, ketika ditemukan timbangan yang sudah tidak berjalan normal dan segel-segel yang telah dibuka. “Alhamdulillah, kedua perusahaan itu telah mengajukan permohonan untuk tera ulang.” jelas Kepala Disdag Lampura, via ponselnya Hendri, Minggu (15/11).
Menurut Hendri, tidak hanya dua perusahaan itu yang mengajukan tera ulang. Tetapi juga perusahaan-perusahaan lain di Lampura. Ini merupakan kabar baik tentunya. Perusahaan lain, mulai timbul kesadarannya untuk melakukan tera ulang. “Kabar baiknya, bukan hanya dua perusahaan itu, tetapi juga perusahaan-perusahaan lain juga telah mengajukan tera ulang.” jelasnya.
Hendri juga menyampaikan, tidak hanya soal tera ulang saja yang disampaikan perusahaan khususnya pabrik tapioka. Tapi dari pembahasan yang dilakukan Disdag bersama pabrik tapioka, ada kesepakatan untuk menaikan harga singkong. “Selain soal tera ulang, kami juga bicarakan soal kenaikan harga singkong. Alhamdulillah responnya sangat baik. Insha Allah harga singkong disepakati naik. Untuk besaranya nanti kita umumkan secara resmi,” tambah Hendri.
Diberitakan sebelumnya, Disdag Lampura), temukan adanya indikasi timbangan yang tidak lagi normal, pada dua perusahaan pabrik tapioka. Yakni pada PT.TWBP di desa Kali Cinta, Kotabumi Utara dan PT.Bumi Waras (BW) di desa Gedung Ketapang, Sungkai Selatan. Sehingga memungkinkan dilakukannya kecurangan dalam timbangan yang merugikan para petani singkong. “Kita temukan indikasi itu, ketika melihat secara langsung kondisi timbangan yang sudah tidak berjalan normal dan segel-segel yang telah dibuka,” terang Hendri Senin (9/11) lalu.
Penjelasan Hendri itu disampaikan usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada dua perusahaan tersebut. Inspeksi tersebut sebagai tindak lanjut rapat yang digelar Pemerintah Kabupaten Lampura bersama ketua DPRD dan petani singkong belum lama ini. Dimana para petani menyampaikan keresahannya atas dugaan adanya permainan timbangan dari pabrik tapioka, selain anjloknya harga dan potongan kadar air.
Menurut Hendri, atau temuan indikasi itu pihaknya menegaskan agar perusahaan dimaksud segera melakukan tera ulang. Dengan begitu tidak ada lagi keraguan atas timbangan yang dipergunakan perusahaan tersebut. Sehingga para petani tidak lagi merasa dirugikan atas timbangan yang dipergunakan. “Kita tegaskan, perusahaan untuk segera melakukan tera ulang. Ini demi kebaikan bersama,” ujarnya.
Hendri menegaskan, jika ketidakpatuhan perusahaan dapat berlanjut pada persoalan hukum. Sebab apa yang ditemukan dalam sidak tersebut dapat dijadikan barang bukti untuk diteruskan pada Aparat Penegak Hukum (APH). Namun dirinya masih menginginkan perbaikan dari kemungkinan kesalahan yang telah dilakukan pihak perusahaan. Karena diketahui hadirnya perusahaan di Lampura merupakan investasi yang tidak hanya berdampak bagi pemerintah semata. Tetapi juga bagi masyarakat Lampura, dengan banyaknya pekerja yang terserap disana. “Kami masih ingin melakukan pembinaan. Sebab bagaimanapun perusahaan berperan dalam pembangunan daerah dan menyerap banyak tenaga kerja disana. Karenanya kami minta mereka (perusahaan-red) untuk melakukan tera ulang. Dengan begitu tidak ada lagi kecurigaan atas timbangan yang dipergunakan yang merugikan petani kita,” pungkasnya (ndo/her)






