KOTABUMI––Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) tahun 2021 mengalami defisit sebesar Rp.40.026.832.931,00. Ini berdasarkan perbandingan total pendapatan dengan total belanja daerah tahun 2021 mendatang. Demikian disampaikan jurubicara panitia kerja Badan Anggaran DPRD Lampura tentang APBD 2021, Guntur Laksana dalam sidang paripurna DPRD Lampura, Senin (16/11).
Paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Romli, A.Md bersama Wakil Ketua 1 Madri Daud, SE.,MM, Wakil Ketua 2 H. Dedi Sumirat, dan Wakil Ketua 3 Joni Saputra, SE, dan Anggota DPRD lainnya. Hadir Bupati Lampung Utara H. Budi Utomo, SE.,MM, Sekretaris Daerah Drs. Lekok, MM beserta Forkopimda Kabupaten Lampura.
Guntur menjelaskan Pendapatan Asli Daerah untuk tahun 2021 sebesar Rp.122.197.996.326,00, kemudian pendaptan transfer sebesar Rp1.264.508.674.630,00, dan lain – lain pendapatan yang sah sebesar Rp316.904.225.00. Sehingga total jumlah pendapatan menjadi sebesar Rp.1.703.610.895.956,00.
Pendapatan daerah itu dipergunakan untuk belanja daerah, belanja operasional dan belanja modal sebesar Rp1.393.036.336.787,00. Belanja tidak terduga sebesar Rp10 Miliar. Kemudian, belanja transfer sebesar Rp340.601.392.100,00. Dengan demikian, total belanja daerah mencapai Rp1.743.637.728.887,00
Selanjutnya, surplus atau defisit sebesar Rp40.026.832.931,00, sedangkan penerimaan pembiayaan sebesar Rp42.626.832.931,00. Lalu, besaran pengeluaran Rp2,6 Miliar. Sementara Netto sebesar Rp40.026.832.931,00.
“Panja juga menyimpulkan bahwa pihak eksekutif untuk lebih jeli dalam menempatkan pegawai sesuai dengan keahliannya dan tidak lagi menggunakan asumsi penerimaan tinggi yang tidak bisa terealisasi,” tegasnya.
Di tempat sama, Bupati Budi Utomo mengatakan, berbagai tahapan dan proses pembahasan rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Lampura tahun 2021, telah dapat diselesaikan bersama. Ini adalah wujud dan tanggung jawab bersama segenap pimpinan dan anggota dewan yang terhormat yang senantiasa sinergi dengan pemerintah setempat dalam menjalankan kewajiban konstitusi penyelesaian penyempurnaan rancangan APBD Tahun anggaran 2021. “Saya atas nama pribadi dan pemerintah Kabupaten Lampura menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada segenap pimpinan dan anggota dewan yang terhormat yang telah bekerja keras dalam meneliti mengkaji dan membahas secara seksama baik di badan anggaran komisi maupun dari perorangan anggota dewan yang terhormat,” ujar bupati.
Disampaikan bupati, dengan telah selesainya seluruh rangkaian pembahasan itu, maka berdasarkan UU nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan menteri Dalam Negeri nomor 21 Tahun 2011 serta diselaraskan dengan peraturan menteri nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan anggaran dan pendapatan belanja daerah Tahun anggaran 2021, maka APBD itu akan dievaluasi terlebih dahulu oleh gubernur.
Hal ini bertujuan untuk tercapainya keserasian antara kebijakan daerah dan kebijakan nasional, keserasian antara kepentingan publik dan kepentingan aparatur, untuk meneliti sejauh mana APBD Kabupaten/kota tidak bertentangan dengan peraturan atau kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan atau Peraturan daerah lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/wali kota yang bersangkutan. “Insha Allah dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi kita akan segera memiliki landasan hukum dalam mengemban tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan untuk tahun anggaran 2021. Semoga upaya yang telah kita lakukan bersama dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan demi meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Lampura mendapatkan berkah dan ridho dari Allah SWT.” ungkap Budi (ndo/her)






