KOTABUMI— Oknum pegawai penjaga perlintasan kereta api, di Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Utara (Lampura) diberhentikan tidak dengan hormat. Pemberhentian terhadap yang oknum Dishub yang bersatus sebagai Tenaga Kerja Sukarela (TKS)ini dilakukan, akibat yang bersangkutan kedapatan terlibat dalam tindak penyalahgunaan Nakotika jenis Sabu dan ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Lampura belum lama ini.
Langkah tegas itu diambil oleh Kepala Dinas Perhubungan, Hi. Basirun Ali sebagai bentuk konsekwensi yang harus diterima oleh oknum dimaksud. “Berkenaan masalah itu, prosesnya sudah kita serahkan sepenuhnya ke pihak Kepolisian. Kita juga telah laporkan pada pimpinan dan memberhentikan oknum TKS berinisial RZ (27) secara tidak hormat,” ujar Basirun Ali kepada Radar Kotabumi, Minggu (22/11).
Sementara oknum Dishub yang berstatus PNS yang juga terjerat narkoba, diserahkan kepada Inspektorat Kabupaten Lampura. Karena pemberian sanksi bagi pegawai yang berstatus PNS bukan ranah Dishub. Tentu kepada yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan khususnya mengenai disiplin PNS. Itu setelah yang bersangkutan divonis bersalah oleh Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach).
Ia menyebut, mengingat kejadian yang bukan kali pertama terjadi pada anggota tempat ia melaksanakan tugas itu. Membuat pihaknya semakin berkomitmen untuk tidak main-main terhadap segala bentuk tindakan penyalahgunaan Narkoba. Terlebih bagi jajaran pegawai pada instansi yang dipimpinnya. Bahkan sebagai langkah preventif, diungkapkan Basirun, pihaknya berencana akan mengadakan tes urine secara berkala di awal tahun depan.
“Tentunya dengan melihat ketersediaan dana yang ada. Mudah-mudahan bisa terealisasi. Kami juga akan kembali buat fakta integritas. Paling tidak itu bentuk upaya memutus rantai penyalahgunaan narkoba di kalangan pegawai Dishub Lampura,” terangnya.
Diketahui sebelumnya, pada Jum’at (30/10) lalu. Satuan Reskrim Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil membekuk dua terduga penyalahguna narkoba jenis Sabu. Mirisnya, satu dari dua tersangka tersebut, merupakan tenaga Honorer di Dinas Perhubungan Kabupaten Lampura.
Seperti diungkapkan Kasat Narkoba Polres Lampura, IPTU Aris Satrio, penangkapan terjadi di Jalan Raya Kalibening, Desa Sukajadi Kecamatan Abung Selatan. Kedua tersangka adalah FA (24) merupakan warga Sribasuki RT/RW 05/04 dan RZ (27) warga Kotabumi Udik dan bekerja sebagai oknum honorer Dinas perhubungan Lampura.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan yakni paket sabu seberat ± 0,34 gr (narkotika) dan uang tunai sebesar dua ratus ribu rupiah. Tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Lampura untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya kala itu.
Sementara, salah seorang tersangka FA mengaku, baru kali pertama kalinya memakai sabu. Ia berdalih, itu pun hanya diajak rekannya Rio membeli dan memakainya secara bersama. “Saya hanya di ajak dia (Rio, Red),” pungkasnya (ano/her)






