Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 23 Nov 2020 20:41 WIB ·

Terkait Prokes, Pemkab Belum Keluarkan Peraturan Baru


 caption foto : ilustrasi net
Perbesar

caption foto : ilustrasi net

KOTABUMI–Belum ada peraturan terbaru yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura), terkait penanganan Covid-19. Padahal Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan Instruksi Menteri (Inmen) Nomor 6 Tahun 2020 yang diterbitkan pada 18 November lalu. Inmen itu berisikan enam poin penting yang juga memberikan ‘warning’ bagi kepala daerah yang dapat dicopot dari jabatannya manakala tidak mematuhi instruksi itu.

Diantara keenam poin Inmen itu adalah, menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut.

Lalu melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19 dan tidak hanya bertindak responsif/reaktif. Mencegah lebih baik daripada menindak. Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.

Kemudian Kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

Kenyataannya Pemkab Lampura terkesan belum menindak lanjuti Inmen tersebut. Ini diketahui dari penjelasan yang disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Lampung Utara, Iwan Kurniawan S, Senin (23/11).

Dimana menurut Iwan, Pemkab belum mengeluarkan aturan baru terkait Inmen dimaksud. Iwan beralasan, belum dibuatkannya aturan terbaru dikarenakan pihaknya masih menyosialisasikan instruksi tersebut. Sayangnya, ia tak menjelaskan sosialisasi itu ditujukan kepada pihak mana saja. “Kami masih sosialisasi Instruksi Mendagri itu,” ‎terangnya (ndo/her)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Trending di Headline