Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 25 Nov 2020 21:09 WIB ·

Soal Wabup, Budi Pasrah ke Parpol Pengusung dan DPRD Parpol Pengusung Minta DPRD Siapkan Perangkat


 caption foto : 1. Foto IST Ketua DPC Partai Gerindra Farouk Danial (memakai masker), saat berbincang bersama Pimpinan Redaksi Radar Kotabumi, terkait pengisian kursi wabup Lampura. Perbesar

caption foto : 1. Foto IST Ketua DPC Partai Gerindra Farouk Danial (memakai masker), saat berbincang bersama Pimpinan Redaksi Radar Kotabumi, terkait pengisian kursi wabup Lampura.

KOTABUMI–Bupati Lampung Utara(Lampura) Hi. Budi Utomo, M.M., menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Pimpinan Rakyat Daerah(DPRD) setempat dalam merumuskan mekanisme yang akan dilakukan.”Kepada partai pengusung, dipersilahkan melakukan penjaringan(wakil bupati, Red). Silahkan berkopetisi,”katanya saat diwawancarai di Aula Tapis Pemkab Lampura, Rabu (25/11).

Dirinya berharap dalam berkompetisi, parpol pengusung dapat dilakukan secara sehat sehingga akhirnya calon yang diajukan parpol pengusung dapat memenuhi harapan masyarakat.”Saya berharap(calon yang diusulkan) yang faham betul dengan karatristik masyarakat dan kondisi Lampung Utara saat ini,”imbuh Budi.
Lebih lanjut Budi mengatakan, hal itu karena dirinya bersama wakil bupati ke depan dapat sesegera mungkin mengembalikan kondisi Lampura dengan menstabilkan berbagai aspek yang ada.

Terkait maraknya nama yang berkembang dalam pengisian kursi BE 2 J, Bupati membenarkan, namun sampai dengan saat ini belum ada usulan dari parpol pengusung. Menyikapi ini, bupati mempersilahkan dan jika sudang mengkerucut menjadi dua nama dirinya akan melakukan rapat dengan parpol pengusung yakni Gerindra, PAN, PKS dan Nasdem untuk kemudian diserahkan ke DPRD.
Sementara itu Ketua DPC Partai Gerindra Lampura Farouk Danial, mengatakan pengisian kursi wakil bupati menjadi kewenangan parpol pengusung yang diatur dalam PP 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, ayat 23 huruf(d).”Isinya, memilih Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah atau wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18(delapan belas) bulan,”terangnya.

Jadi, lanjut Farouk, meski parpol pengusung sudah mengusulkan dua nama, namun perangkat di tubuh DPRD belum melakukan revisi terhadap tata tertib yang ada, maka pelaksanaan pemilihan tidak akan terlaksana dengan baik. ” Kita berharap semua pihak termasuk DPRD dapat segera melakukan revisi terhadap tata tertib yang ada itu, sehingga setelah parpol pengusung mengajukan nama ke DPRD melalui bupati, sudah tidak terkendala lagi, ” tambahnya.(rid)

Artikel ini telah dibaca 87 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Trending di Headline