SUNGKAI SELATAN—Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) turun kelapangan, guna menindaklanjuti laporan Ormas Laskar Nusantara, Kabupaten setempat, terkait dugaan pencemaran lingkungan yang di akibatkan oleh pembuangan limbah cair PT. Budi Starch & Sweetener Tbk, (BSSW) atau PT. Bumi Waras (BW) di Sungai Melungun, Desa Gedung Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampura,Rabu (25/11).
Kepada Radar Kotabumi, Tomy Suciadi selaku Kadis DLH Lampura mengungkapkan bahwa, pihaknya melakukan peninjauan terhadap limbah cair yang ada di PT.BSSW/BW, yang terletak di Desa Gedung Ketapang, Kecamatan setempat.
Peninjauan tersebut merupakan salah satu bukti untuk menindaklanjuti atas laporan Ormas Laskar Nusantara. Tentang dugaan pencemaran lingkungan, yang disebabkan oleh pembuangan limbah cair PT.BSSW/BW ke sungai Melungun.
“Ia pada hari ini saya dan tim dari DLH melakukan peninjauan terhadap pembuangan limbah cair milik PT.BSSW/BW, yang diduga telah mencemari sungai Melungun” ujarnya Rabu (25/11) sekira pukul 12.00 WIB.
Dilanjutkannya, dari hasil pengecekan yang dilakukan oleh pihaknya terhadap limbah pembuangan akhir milik PT.BSSW/BW, meluli uji PH dan Suhu Air, di ketahui kadar air dan suhunya masih dalam batas normal. Untuk standard keasaman yaitu 6-9°C.
“Hasil pengecakan oleh tim DLH Kabupaten Lampura, dengan menggunakan alat penguji PH dan Suhu Air pada limbah pembuangan akhir, ternyata standard keasamannya di temukan masih dalam batas normal yaitu 6-9°C” paparnya.
Masih kata Tomy, untuk kadar suhu airnya sendiri yang terdapat dalam limbah pembuangan akhir yaitu 31.7°C, sedangkan PH airnya yaitu 7.64°C. Selain itu pihaknya juga telah melakukan pengecakan IPAL, Inlet, dan Outlet yang ada pada perusahaan tersebut. Namun sejauh ini, semuanya terlihat baik-baik saja.
Namun, itu semua masih dalam pengecakan awal, masih ada beberapa unsur dan materi lagi yang harus di lakukan pengecekan, namun pengecekan tersebut harus dilakukan oleh pihak DLH Provinsi.
Setelah ini pihaknya akan melakukan koordinasi dengan DLH Provinsi, agar dapat meminta pihak DLH Provinsi untuk datang ke PT.BSSW/BW Desa Gedung Ketapang untuk melakukan pengecekan ulang secara bersama-sama agar mendapatkan hasil yang maksimal.
“DLH Kabupaten akan meminta kepada DLH Provinsi untuk datang dan melakukan pengecekan ulang. Setelah sempel limbah di ambil, maka akan langsung di bawa DLH Provinsi ke Laboratorium Provinsi untuk menentukan dan menguji Biochemical Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD), serta Total Suspended Solid (TSS)” urainya.
“Jika nanti ditemukan dan terbukti berdasarkan uji Labortorium Provinsi Lampung terhadap air limbah yang ternyata di atas batas normal, dan telah mencemari lingkungan, maka pihaknya akan melakukan pembinaan sesuai dengan aturan terhadap PT.BSSW/BW tersebut” tambahnya.
Sementara itu menurut Sartono yang bergerak di bagian lingkungan PT.BSSW/BW mengungkapkan, sejauh ini PT.BSSW/BW selalu memberikan update perkembangan air limbah kepada DLH Kabupaten Lampura, per-triwulannya. Menurutnya, kadar air limbah milik perusahaan tersebut sejauh ini baik-baik saja, dan tidak ada lingkungan yang tercemar terhadap air limbah milik PT.BSSW/BW.
“Seandainya jika DLH Provinsi Lampung menemukan kesalahan terhadap pembuangan air limbah itu, maka pihak perusahaan akan bersedia untuk membenahinya” ujarnya singkat.
Sebelumnya, menanggapi laporan dan keluhan dari sejumlah masyarakat, Desa Gedung Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampura, terkait pencemaran dampak lingkungan, yang berasal dari pembuangan air limbah PT. BSSW/BW di wilayah setempat. Ormas Laskar Nusantara, lapor ke DLH Kabupaten Lampura, Kamis (19/11) sekira pukul 10.00 WIB.
Kepada Radar Kotabumi, Ketua Ormas Laskar Nusantara, Muhammad Azis MA, dengan didampingi sekretarisnya Eka Saputra mengungkapkan bahwa, pihaknya saat ini telah melayangkan laporan secara resmi ke DLH Kabupaten Lampura, terkait hasil temuan dan pengaduan masyarakat, atas pencemaran dampak lingkungan, yang berasal dari pembuangan air limbah PT. BSSW/BW yang berlokasi di Desa Gedung Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan. Laporan tersebut tertuang dalam 08/LP/BPC-LN/XI/2020 tentang pencemaran limbah cair.
Menurut Aziz saat Ormas Laskar Nusantara melakukan kroscek pada aliran sungai tempat pembuangan limbah, di temukannya 5 (Lima) pipa paralon besar yang di salurkan oleh perusahaan ke aliran sungai Malungun.
Ke Lima pipa tersebut, diketahui mengeluarkan cairan limbah yang diduga telah mencemarkan aliran sungai Malungun. “Dilokasi, tempat pembuangan limbah akhir, terdapat Lima pipa besar. Tiga pipa selalu mengeluarkan cairan yang berbau busuk, dan Dua pipa lainnya mengeluarkan cairan berwarna hitam pekat, yang mengakibatkan rusaknya ekosistem alam dan mengakibatkan matinya ikan-ikan yang berada di sungai Malungun” urainya.(fer/her)






