Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 29 Nov 2020 21:05 WIB ·

Diah Novilia: Ada 4 Kreteria Dalam Penerbitan Akta Kelahiran


 Foto Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Diah Novilia, S. Sos., M.M.  Perbesar

Foto Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Diah Novilia, S. Sos., M.M.

KOTABUMI–Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri(Permendagri) Nomor:96/2016 yang diperbaharui dengan Permendagri Nomor:109/2019 ada empat jenis penerbitan Akta Kelahiran.

Satu akta kelahiran komplit yakni orang tuanya menikah secara resmi dengan tercatat di KUA ( kawin tercatat) maka akan tercantum nama ayah & ibunya
Dua orang tuanya menikah secara siri tidak terdaftar di KUAKUA ( kawin belum tercatat) dalam akta anak tercantum nama ayah & ibu namun memiliki Frasa dibawahnya perkawinannya belum tercatat menurut perundang-undangan.

Kemudian Tiga anak yang orang tuanya melahirkan di Luar nikah, dalam Akta Kelahiran anak tersebut hanya tercantum nama ibu saja, disebut anak seorang ibu.
Dan empat anak yang terlantar tanpa orang tua maka dalam akta kelahiran yang ke luar hanya nama anaknya saja, tidak ada nama orang tuanya alias di kosongkan.”Banyak anak yang tidak dapat bersekolah karena tidak memiliki Akta Kelahiran.

Faktornya karena orang tuanya menikah secara siri dan ada juga yang tidak memiliki orang tua laki-laki yakni anak di luar nikah. Untuk itu Pemerintah mengeluarkan peraturan baru, sehingga mereka bisa memiliki akta kelahiran,”jelas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil(Disdukcapil) Lampura Maspardan, SH melalui Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Diah Novilia, S. Sos., M.M.

Untuk proses pembuatan Akta Kelahiran sendiri lanjut Uni Vivi panggilan akrab Diah Novilia, ketika anak sudah lahir dan ingin mengurus Akta Kelahiran, Disdukcapil Lampura akan memberikan NIK terlebih dahulu di dalam Kartu Keluarga(KK).
Kemudian melalui Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil baru mencetak Akta anak tersebut.”Kalau anak tersebut anak terlantar KKnya akan tetap kita cetak. Yakni dengan catatan anak tersebut harus masuk ke dalam KK kerabatnya,”jelasnya.

Untuk itu dirinya menghimbau kepada seluruh Masyarakat Lampura untuk sesegera mungkin mengurus dan melengkapi data Kependudukan sejak dini.
Jangan sampai saat waktu mendesak di butuhkan baru Masyarakat mengurusnya.
Akta Kelahiran merupakan identitas dan hak dari seorang anak, jadi sangat penting di buat sejak dini.”Jangan tunggu dewasa terlebih dahulu baru di urus akta kelahiran anak. Ini kewajiban orang tua untuk memenuhi hak anak salah satunya memiliki Akta Kelahiran,”pungkasnya.(ria/her)

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Trending di Headline