Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 7 Des 2020 21:30 WIB ·

Distan Salurkan Alat Pengolah Cabai ke KWT


 Foto IST  Kepala Bidang Hortikultura Gria suryana Adhitama didampingi jajarannya saat memberikan pengarahan kepada KWT terkait pengoperasian alat pengolah Cabai, Senin (7/12).  Perbesar

Foto IST Kepala Bidang Hortikultura Gria suryana Adhitama didampingi jajarannya saat memberikan pengarahan kepada KWT terkait pengoperasian alat pengolah Cabai, Senin (7/12).

KOTABUMI–Dinas Pertanian(Distan) Kabupaten Lampung Utara(Lampura) menyalurkan satu unit alat pengolah cabai dari Pemerintah Provinsi Lampung ke Kelompok Wanita Tani(KWT) Sekar Melari yang ada di Desa Sukoharjo Kecamatan Abung Surakarta.
Kepala Bidang Hortikultura Gria suryana Adhitama,S.Pt.M.M., didampingi Kasi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura Retsi Safitri menjelaskan, selain memberikan bantuan satu unit alat pengolah cabai kepada KWT yang ada di Kecamatan Abung Surakarta.

Pihaknya juga langsung mengadakan Bimbingan tekhnis(Bimtek) kepada para KWT.”Alhmdulillah bantuan satu unit alat pengolah cabai dari Pemerintah Provinsi sudah kita distribusikan ke KWT penerima. Semoga bantuan yang diberikan dapat bermanfaat,”harap Gria usai memberikan bantuan, Senin (7/12).

Cabai sendiri lanjut Gria, merupakan tanaman Hortikultura dan tidak bisa bertahan lama hingga berbulan-bulan lamanya. Untuk itu pihaknya menganjurkan kepada KWT agar mengolah cabai menjadi makanan yang bisa bertahan lama yakni dengan cara digiling.”Alat ini sebenarnya multi fungsi. Bukan hanya bisa untuk membuat saos cabai, abon cabai dan pasta cabai. Bisa juga untuk menggiling daging, tomat dan lainnya,”papar dia.

Sebelumnya tambah Gria, KWT dari Sukoharjo mengajukan usulan permohonan mesin pengolah cabai ke Distan Lampura melalui KUPT.
Namun karena anggarannya tidak ada di APBD pihak Distan mengajukan ke Pemerintah Provinsi dan Pusat. Dan ternyata permohonan bantuan alat yang diajukan ada di program Pemerintah Provinsi.”Untuk KWT ataua kelompok tani lainnya yang mengajukan permohonan bantuan alat maupun bibit/benih, jika tidak ada di APBD kita maka tetap kita tindak lanjuti. Kita kirim ke Provinsi atau Pusat, dan saat bantuan turun segera kita realisasikan,”pungkasnya.(ria/her)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Trending di Headline