KOTABUMI–Pengalihan program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) dari Kelurahan Kotaalam, Kecamatan Kotabumi Selatan kepada Desa Candimas, Abung Selatan, Lampung Utara (Lampura), patut untuk ditelusuri. Apalagi pengalihan tersebut terkesan mendadak. Setelah Kelurahan Kotaalam melakukan persiapan yang diperlukan, secara tiba-tiba keluar Surat Keputusan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR pada bulan September 2020. Intinya, bahwa Kelurahan Kotaalam, tidak termasuk sebagai kelurahan penerima program Kotaku. Hal yang bertentangan dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 167/KPTS/M/2020, bahwa Kotaalam termasuk daerah penerima Kotaku. “Wajar jika kemudian ada LSM dalam hal ini Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lampura, melaporkan itu kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” ujar Felix Sulandana, lurah Kotaalam, kemarin (9/12).
Sebagai lurah, Felix juga merasakan kejanggalan atas pengalihan itu. Informasi ia dapatkan sangat mendadak, setelah dirinya melakukan sejumlah persiapan untuk melaksanakan program dimaksud. Sebab jelas dalam SK Menteri PUPR, kelurahan Kotaalam masuk dalam daftar penerima program Kotaku. “Ini jelas tidak adil dan tendensius, tetapi sebagai abdi negara saya harus patuh dengan keputusan itu. Makanya ketika ada LSM yang mempertanyakan dan melaporkan pada APH, saya rasa wajar. Karena kita hidup dinegara hukum yang semua kebijakan harus berlandaskan hukum. Tidak boleh ada kesewenangan disana.Karenanya saya apresiasi LSM PGK yang peduli dengan persoalan ini” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pengalihan program Kotaku kelurahan Kotaalam kepada desa Candi Mas, dilaporkan kepada APH dan pihak berwenang lainnya di Jakarta. Laporan itu disampaikan LSM PGK Lampura, pada medio November 2020 lalu.
Ketua PGK Lampura Exadi menjelaskan, dirinya menyampaikan langsung laporan resmi lembaganya tersebut dan telah diterima serta diregistrasi. “Kami melihat adanya dugaan pelanggaran dalam pengalihan lokasi itu, karenanya kami telah sampaikan laporkan secara resmi ke sejumlah pihak berwenang di Jakarta pada pertengahan bulan lalu, dengan menyertakan dokumen sebagai dasar dugaan kami itu” jelas Exsadi.
Menurut Exsadi, pengalihan lokasi dari Kelurahan Kotaalam ke Desa Candimas, salah prosedur dan terdapat unsur melawan hukum. Hal itu dikarenakan landasan hukum yang digunakan bertentangan dengan landasan hukum di atasnya. Dalam surat keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 167/KPTS/M/2020, Kotaalam termasuk daerah penerima Kotaku. Nama Kotaalam kemudian hilang dari daftar penerima Kotaku dalam Surat Keputusan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR pada bulan September 2020.
“Dalam hierarki hukum, surat keputusan Dirjen tidak dapat menganulir keputusan menteri,” tegas dia.
Di samping melaporkan seputar pengalihan lokasi, pihaknya juga turut melaporkan temuan mengenai pengerjaan program Kotaku yang diduga tidak sesuai mekanisme di lapangan termasuk pembentukan organisasi yang melaksanakannya di lapangan. “Kuat dugaan, pelaksanaannya ada yang dilakukan oleh pihak ketiga,” paparnya.
Dihubungi terpisah Ketua Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) Kotaalam yang sempat dibentuk untuk menangani Kotaku, Wahyudi Ampera membenarkan temuan PGK seputar program Kotaku yang gagal di daerahnya. Apa yang dilaporkan PGK tersebut memang sesuai dengan fakta yang ada dilapangan. Bagaimana Kelurahan Kotaalam telah fix sebagai penerima program Kotaku. Lantaran inilah, Kelurahan Kotaalam melakukan persiapan-persiapan awal. Diantaranya membentuk LKM dan beberapa persiapan lainnya yang diperlukan. Namun dalam kenyataannya, tanpa alasan yang jelas program tersebut beralih ke Desa Candi Mas. “Terang ini sangat mengecewakan kami, apalagi pengalihan itu terkesan tiba-tiba. Kami menduga ada ‘orang kuat’ yang terlibat dalam pengalihan itu.” ujar Wahyudi.
Sayangnya Wahyudi enggan membeberkan siapa ‘orang kuat’ dimaksud. “Ya anda lebih tahulah, siapa yang berada dibelakang program Kotaku, “pungkasnya. (ndo/her)

Ada Kejanggalan Pengalihan Program Kotaku Kotaalam 




