KOTABUMI-Pemerintah Pusat mulai mengirimkan surat edaran ke Daerah untuk para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak(P3K) agar melakukan pemberkasan ulang guna Pengusulan Nomor Induk P3K.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia(BKPSDM) Lampura Abdurahman didampingi Kasubbid Pengadaan Pegawai M. Hantara menjelaskan, pemberkasan kembalinya para P3K tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara(BKN) Nomor 18/2020.”Alhamdulillah pemberkasan mulai dilakukan sejak Senin 7 Desember 2020. Para P3K mulai mendatangi kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia(BKPSDM) guna menanyakan pemberkasan,”jelas Hantara, kemarin(9/12).
Untuk syarat pemberkasan sendiri lanjut Hantara, membuat surat lamaran, Daftar riwayat hidup, ijasah.
Kemudian melampirkan surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani. SKCK, Foto, surat pernyataan lima poin.
Semua file harus di PDF kan dan dibuat secara Digital, karena saat ini semua pemberkasan menuju Doku Digital(Dokumen Digital).”Semua dokumen di PDF kan. Semua berkas dikumpul kembali paling lambat tanggal 14 Desember 2020 mendatang,”paparnya.
231 berkas P3K asal Lampura tersebut tambah Hantara, setelah lengkap semua, BKPSDM Lampura akan membuat Nota Usul penetapan NIP3K.
Selanjutnya penetpn NIP3K sendiri diajukan ke Kanreg 5 BKN.
Setelah semua diterima dan penetapan NIP3K disetujui baru akan di cetak petikan SK.
Di SK tersebut akan langsung tertera kontrak kerja selama 5 tahun.
Untuk sistem kontrak selanjutnya, pihak BKPSDM Lampura belum mengetahui apakah kontrak diperpanjang secara otomatis atau ada seleksi ulang.”Untuk lokasi tes kejiwaan sendiri boleh rumah sakit Pemerintah mana saja. Untuk para P3K yang masih kurang jelas mengenai pemberkasan silakan datang ke kantor BKPSDM Lampura,”pungkasnya.(ria/her)






