Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 10 Des 2020 20:46 WIB ·

Empat Pejabat Lampura Diduga Positif Narkoba


 caption foto : Pelaksanaan tes urine terhadap pejabat eselon II dan III Pemkab Lampura, Kamis (10/12) Perbesar

caption foto : Pelaksanaan tes urine terhadap pejabat eselon II dan III Pemkab Lampura, Kamis (10/12)

KOTABUMI–Sebanyak empat pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura), diduga positif narkoba. Itu diketahui dari hasil tes urine secara mendadak yang dilakukan terhadap pejabat eselon II dan III, diruang Tapis Pemkab setempat, Kamis (10/12). Tes urine yang dilaksanakan Pemkab tersebut dilaksanakan bekerja sama dengan Polres dan‎ Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Waykanan. “Ada empat pejabat yang mengarah positif narkoba,” kata Budi Utomo, Bupati Lampura, Kamis (10/12)

Hanya saja, Bupati enggan enggan menyebutkan secara gamblang siapa ke-empat pejabat tersebut. Bupati hanya menerangkan dari hasil pemeriksaan memang ada empat pejabat yang urinenya terdapat kandungan obat-obatan yang terindikasi terlarang. “Ada empat orang. Alasannya ada yang abis menjalani operasi, dan ada yang karena abis minum obat flu,” terangnya.

Ditegaskannya, jika nanti terjadi ada yang positif menggunakan narkoba, akan direhab. Tapi kalau berat akan dibebaskan dari jabatannya bahkan kalau melanggar hukum akan diserahkan ke aparat hukum. “Bagi pejabat yang tidak hadir dalam tes urine tadi akan dilakukan tes susulan. Bahkan seluruh ASN akan dites, tapi waktunya kita rahasiakan. Karena saya menginginkan seluruh pegawai Pemkab Lampung Utara bebas dari narkoba,” pungkasnya.

Menurut Budi Utomo, pelaksanaan tes urine itu juga untuk menjalankan amanat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Adapun tujuan pelaksanaan tes urine untuk memastikan bahwa pejabat Lampung Utara bersih dari pengaruh narkoba.

Disampaikan Budi, langkah tegas baru akan diambilnya manakala pejabat yang urinenya terbukti positif kembali mengulangi kesalahan yang sama. Sanksinya akan merujuk pada aturan yang berlaku. “Jika nanti masih tidak berubah, pejabat itu akan dijatuhkan sanksi tegas.” ujarnya.

Sebelumnya, sekitar pukul 08.00 WIB, pejabat eselon II dan III memenuhi undangan Rakor diruang Tapis Pemkab setempat. Mereka tidak mengetahui jika rakor tersebut berujung pada dilaksanakannya tes urin. Mereka mengetahuinya setelah pintu ruang aula itu dikunci dan sejumlah petugas BNK Waykanan dan Polres Lampura, masuk ruangan. Sementara dibagian luar, diberi pembatas dari besi hingga menyisakan sedikit ruangan menuju toilet yang ada diaula tersebut. Lalu satu persatu pejabat dipanggil untuk diperiksa urine-nya. (ndo/her)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Trending di Headline