Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 17 Des 2020 21:38 WIB ·

Perlunya Pengawasan


 Perlunya Pengawasan Perbesar

Perlunya Pengawasan
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah proses pendaftaran tanah, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

Merasa program tersebut sangat membantu masyarakat, Kementerian ATR/BPN melakukan pembahasan Konsep Petunjuk Teknis (Juknis) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk Tahun 2021. Penajaman terhadap Juknis PTSL 2021 ada pada bagian Strategi Penetapan Lokasi, Peningkatan Kualitas Data, Pemanfaatan Aplikasi Sentuh Tanahku dan Survey Tanahku, Pemberian Nomor Induk Sementara (NIS), dan Mekanisme Desa Lengkap. Nantinya, penyusunan prioritas dan prosedur penetapan lokasi pada juknis tahun 2021 akan lebih dirinci.

Agar pelaksanaan PTSL pada tahun 2021 nantinya dapat berjalan lancar, Kantor Pertanahan Kabupaten Lampura menggelar sosialisasi. Dimana kegiatan sosialiasai PTSL ini, lanjutnya, merupakan tahap persiapan untuk pelaksanaan PTSL Tahun 2021. Dengan demikian aparat desa dapat bersinergi dengan BPN untuk suksesnya PTSL di wilayah Kabupaten Lampura.

Namun realitanya, masih terdapat banyak persoalan terkait PTSL. Masih terdapat oknum-oknum aparat baik di desa dan kelurahan yang ‘bermain’. Memungut dana atau biaya pembuatan PTSL lebih besar dari syarat maksimal yang ditentukan BPN. Dengan berbagai alasan pembenar tentunya. Sehingga banyak diantara masyarakat yang dirugikan dan mengalami keterlambatan dalam penyelesaian program PTSL. Meskipun dirinya telah mendaftarkan.

Ini tentunya yang menjadi PR serius BPN Lampura. Agar melakukan pengawasan secara ketat. Sehingga kemungkinan ada oknum yang bermain dapat dicegah atau paling tidak diminimalisir. Jangan sampai program yang baik dari hulu, tetapi tetap memberatkan rakyat ketika sampai dihilirnya. (**)
Wassalam

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Trending di Headline