KOTABUMI–Selain akan memberikan sanksi bagi para Pengguna Gas Elpiji Tabung Melon bagi pemilik usaha ekonomi menengah ke atas, Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara(Lampura) Hendri juga akan menyusun formula dalam pendistribusian gas Elpiji 3Kg sehingga tepat sasaran dalam penggunaannya.”Untuk menyusun formula itu kita menggelar rapat bersama pihak Polres dan agen penyalur gas bersubsidi,”jelas Hendri usai menggelar rapat bersama yang diadakan di kantor Disdag setempat, Rabu(6/1).
Dikatakan Hendri, selain membahas tentang pendistribusian gas elpiji, pihaknya juga mendengarkan secara langsung apa saja keluhan dan masukan yang disampaikan oleh para Agen.
Sebab pihaknya menginginkan gas elpiji tabung melon tersebut bisa digunakan untuk orang-orang yang memang membutuhkan yakni untuk ekonomi menengah ke bawah.”Restoran tidak diperbolehkan menggunakan elpiji 3kg. Tabung melon itu hanya untuk masyarakat yang tidak mampu. Seharusnya kita bisa lebih sadar. Kalau tabung melon digunakan oleh masyarakat dengan ekonomi menengah ke atas, lalu mereka yang susah mau pakai tabung mana lagi,”cetusnya.
Untuk itu, saat Sidak dilakukan nanti pihaknya akan melihat apakah masuk dalam Ranah Administratif ataukah masuk dalam ranah pidana.
Untuk Harg Eceran Tertinggi(HET) sendiri Rp 18 Ribu per tabung. Namun jika ada agen yang coba bermain harga tentu pihak Disdag akan mengambil langkah tegas yakni melayangkan surat rekomendasi kepada Pertamina agar mencabut izinnya. Dan jika ditemukan juga ada Pidananya maka akan diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).”Efek jera sendiri memang harus diberikan untuk mereka yang “Nakal”. Untuk itu kita akan lakukan Sidak,”pungkasnya.(ria/her)






