Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 6 Jan 2021 22:56 WIB ·

Disdag Tata Pendistribusian Tabung Gas Melon


 Disdag Tata Pendistribusian Tabung Gas Melon Perbesar

KOTABUMI–Selain akan memberikan sanksi bagi para Pengguna Gas Elpiji Tabung Melon bagi pemilik usaha ekonomi menengah ke atas, Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara(Lampura) Hendri juga akan menyusun formula dalam pendistribusian gas Elpiji 3Kg sehingga tepat sasaran dalam penggunaannya.”Untuk menyusun formula itu kita menggelar rapat bersama pihak Polres dan agen penyalur gas bersubsidi,”jelas Hendri usai menggelar rapat bersama yang diadakan di kantor Disdag setempat, Rabu(6/1).

Dikatakan Hendri, selain membahas tentang pendistribusian gas elpiji, pihaknya juga mendengarkan secara langsung apa saja keluhan dan masukan yang disampaikan oleh para Agen.
Sebab pihaknya menginginkan gas elpiji tabung melon tersebut bisa digunakan untuk orang-orang yang memang membutuhkan yakni untuk ekonomi menengah ke bawah.”Restoran tidak diperbolehkan menggunakan elpiji 3kg. Tabung melon itu hanya untuk masyarakat yang tidak mampu. Seharusnya kita bisa lebih sadar. Kalau tabung melon digunakan oleh masyarakat dengan ekonomi menengah ke atas, lalu mereka yang susah mau pakai tabung mana lagi,”cetusnya.

Untuk itu, saat Sidak dilakukan nanti pihaknya akan melihat apakah masuk dalam Ranah Administratif ataukah masuk dalam ranah pidana.
Untuk Harg Eceran Tertinggi(HET) sendiri Rp 18 Ribu per tabung. Namun jika ada agen yang coba bermain harga tentu pihak Disdag akan mengambil langkah tegas yakni melayangkan surat rekomendasi kepada Pertamina agar mencabut izinnya. Dan jika ditemukan juga ada Pidananya maka akan diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).”Efek jera sendiri memang harus diberikan untuk mereka yang “Nakal”. Untuk itu kita akan lakukan Sidak,”pungkasnya.(ria/her)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Trending di Headline