KOTABUMI — Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1, Abung Timur, Lampung Utara (Lampura), belum menerapkan penggalangan atau sumbangan dana bagi murid disekolahnya. Pertimbangannya, kondisi pandemi Covid-19 saat ini yang membuat perekonomian masyarakat terpuruk. “Selain itu, saya masih disibukan dengan adanya penilaian kinerja kepala sekolah. Jadi saya belum sempat mengumpulkan komite sekolah dan wali murid untuk bermusyawarah soal itu,” jelas Milyard Karyus, Kepala SMAN 1 Abung Timur yang dijumpai diruang kerjanya, Rabu (6/1).
Meski demikian, lanjut Milyard, dirinya telah membicarakan dengan ketua komite sekolah dan perangkat sekolah yang lain. Terkait dengan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) No.61/2020 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendanaan Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri di Lampung, dan Peraturan Menteri Dinas Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75/2016 Tentang Komite Sekolah. Dimana dalam peraturan tersebut, dimungkinkan kepada sekolah untuk menggalang dana dalam bentuk sumbangan kepada wali murid. Sebab Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) yang dikucurkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung dihentikan. “Untuk menutupi kebutuhan sekolah bagaiamana, jika kita tidak meminta sumbangan dari wali murid,”ujarnya.
Disebutkan Milyard, dari pembicaraan awal, ketua komite sekolah menyambut positif rencana dimaksud. Hanya saja situasinya saat ini yang belum memungkikan. “Dalam waktu dekat ini mungkin belum bisa, tetapi tetap akan menjadi pembahasan. Karena memang sekolah memerlukan biaya operasional untuk membayar honor guru dan perbaikan fasilitas Kegiatan Belajar Mengajar. (cw.10/her)






