KOTABUMI––Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura), merespon peningkatan status zona merah Covid-19. Rencananya besok (hari ini-red), akan digelar rapat guna membahas tindakan yang akan dilakukan. Termasuk kemungkinan mengeluarkan kebijakan khusus.
“?Besok baru akan dirapatkan mengenai tindakan apa yang akan dilakukan, terkait peningkatan status zona merah” terang Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara, Maya Natalia Manan, Selasa (19/1).
Dijelaskan Maya, setelah peningkatan status pada Senin (18/1), pihaknya langsung menginstruksikan untuk memperketat protokol kesehatanan (Prokes). Utamanya di tempat – tempat kerumunan seperti pasar, tempat wisata dan pesta.
Menurut Maya, kerumunan itu akan kembali dipantau secara langsung oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Selain juga akan kembali menggiatkan pendataan bagi warga yang diketahui baru saja mengunjungi daerah yang dikenal zona merah. Mereka akan diminta mengisolasi diri dulu sebelum kembali berbaur dengan masyarakat.
?”Pendataan kepada para pelaku perjalanan akan kembali dilakukan,” ujarnya.
Disinggung apa alasan yang membuat Lampung Utara ditetapkan sebagai zona merah, Maya menjelaskan, itu disebabkan oleh sejumlah faktor. Diantaranya epidemologi, pengawasan, jumlah kasus. Penilaian itu dilakukan sejak tanggal 13–17 Januari. Dimana dalam rentang waktu itu terjadi peningkatan 66 kasus Covid-19.
Adapun batas waktu status zona merah, seluruhnya bergantung pada sejumlah faktor kebalikan dari penetapan zona merah. Faktor itu di antaranya penurunan kasus Covid-19 dan jumlah kasus meninggal dunia.
Diketahui, sampai saat ini total kasus Covid-19 Lampura berjumlah 733. Dari ke-733 kasus yang ada, 539 orang dinyatakan sembuh, 15 meninggal dunia. (ndo/her)






