Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 20 Jan 2021 23:40 WIB ·

Kebijakan Terkait Kerumunan Membingungkan Pemerintah Memperbolehkan Dengan Prokes Ketat, Polres Melarang


 Hi.Lekok Sekretaris Kabupaten Lampura Perbesar

Hi.Lekok Sekretaris Kabupaten Lampura

KOTABUMI–Kebijakan terkait peningkatan status Zona merah Covid-19 Lampung Utara (Lampura) membingungkan masyarakat. Pemerintah setempat melalui Sekretaris Kabupaten Hi. Lekok, masih memperbolehkan gelar resepsi atau hajatan. Sementara Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudo Martono, tegas melarang segala bentuk kerumunan ataupun keramaian. Kapolres mengacu pada maklumat Kapolri yang melarang segala bentuk keramaian atau kerumunan. Dirinya akan mengambil tindakan tegas jika tetap dilakukan.

Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudo Martono

Menurut Lekok, pesta hajatan atau resepsi merupakan sebuah kultur.
Terlebih budaya yang hidup dimasyarakat resepsi maupun hajatan adalah sarana untuk meningkatkan silaturahmi antar sanak saudara. “Kita tidak bisa melarang itu. Tetapi menanamkan kesadaran kepada masyarkat jika covid itu ada, dan melalukan langkah prefentif dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,”ujar Lekok, Rabu (20/1).

Lekok menerangkan, tidak ada pelarangan untuk warga yang ingin mengadakan pesta atau resepsi, namun membatasi jumlahnya dan melakukan protokol kesehatan secara ketat.
“Karena kerumunan yang dihindari bukan pestanya. Kalau ada kerumunan di pesta itu, Satgas mengambil tindakan untuk membubarkan,” ujar Lekok

Hal berbeda disampaikan Kapolres Lampura, yang tegas menyatakan melarang segala bentuk kerumunan. Menurut Kapolres Maklumat Kapolri tegas tidak mengizinkan segala bentuk keramaian atau kerumunan. Karenanya Kapolres menegaskan pihaknya tetap mengacu pada maklumat Kapolri. Dimana sejak Maret 2020 lalu Polres Lampura tidak pernah mengeluarkan izin keramaian. Baik untuk pesta, resepsi, ataupun kegiatan lainnya yang mengumpulkam massa. (ndo/her)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Terkait WFH Pemkab Lampura Tunggu Provinsi

2 April 2026 - 10:44 WIB

Bupati Targetkan 30 Titik Rumah Ibadah Diperbaiki

1 April 2026 - 16:10 WIB

Kasus Dugaan Pengeroyokan Ibu Hamil di Pekanbaru, APH Didesak Tetapkan Tersangka

31 Maret 2026 - 19:20 WIB

Capaian Akte Lahir Lampaui Target

16 Maret 2026 - 20:03 WIB

Ini Tenaga Kesehatan Yang Berjaga di 3 Poskotis

16 Maret 2026 - 12:51 WIB

Selain Terima Kunjungan Safari Ramadhan Provinsi /// Ini Jadwal Bupati dan Wabup Keliling

13 Maret 2026 - 15:32 WIB

Trending di Headline