KOTABUMI–Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Tidak lagi memberikan rekomendasi izin keramaian. Seperti pesta pernikahan, kegiatan keagamaan, khitanan dan kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Penegasan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Lampura nomor : 360/55/41-LU/2021 tanggal 20 Januari 2021 Tentang Peningkatan Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Dalam SE yang ditandatangani Bupati Lampura Budi Utomo itu disebutkan, jika terbitnya SE dimaksud sebagai tindak lanjut dari SE Gubernur Lampung Nomor : 045.2/0166/VI.7/2021 tertanggal 18 januari 2021 Tentang Tentang Peningkatan Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Setidaknya ada lima poin dalam SE Bupati Lampura itu. Yakni Pemkab tidak lagi memberikan rekomendasi izin keramaian. Lalu Satuan Tugas Khusus Kabupaten, Kecamatan, Desa agar bersinergi mengawasi secara ketat dan menegakan penerapan protokol kesehatan (prokes) di setiap kerumunan dengan cara hadir langsung di lokasi. Kemudian Satgasus melakukan razia rutin penerapan prokes di tempat – tempat umum tertentu yang jadi pusat berkumpulnya orang–orang.
Pada poin empat menyebutkan bahwa Unsur Satgas (Dinas Perhubungan) mengaktifkan kembali pencatatan pelaku perjalanan di titik–titik tertentu yang menjadi tempat transit pelaku perjalanan. Terakhir Satgas Covid-19 kecamatan dan desa mengaktifkan kembali pencatatan pelaku perjalanan di wilayah masing – masing dan mengkoordinasikan dengan Satgas Covid-19 Kabupaten pada kesempatan pertama.
Namun SE tersebut dinilai tidak tegas melakukan pelarangan kegiatan pesta dan keramaian lainnya. Bahkan disebutkan bukan merupakan pelarangan kegiatan keramaian. Seperti yang disampaikan Kepala Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit, Dinas Kesehatan Lampura, Dian Mauli. Dikatakan pemerintah tidak melarang kegiatan keramaian asalkan mampu menerapkan prokes 3M. Yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak.
“Sepanjang 3M itu diterapkan, keramaian tetap diperbolehkan jika merujuk pada surat edaran tersebut,” kata Dian, Kamis (21/1).
Terpisah Sekretaris II Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Lampung Utara, Nozi Efialis menjelaskan jika terhitung sejak SE diterbitkan, maka Pemkab Lampura tidak lagi mengeluarkan rekomendasi izin keramaian seperti pesta pernikahan, kegiatan keagamaan dan lainnya. Meski demikian, pihaknya tidak melarang adanya kegiatan – kegiatan tersebut sepanjang? mampu menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Penerapan prokes secara ketat akan dipantau langsung oleh satgas khusus kabupaten, kecamatan dan desa. “Jika tidak ada penerapan prokes? secara ketat, tentu akan diberikan sanksi seperti pembubaran,”pungkas Nozi (ndo/her)






