Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 26 Jan 2021 21:14 WIB ·

Naik-Turun Zona


 Naik-Turun Zona Perbesar

Oleh : Hery Maulana

Assalamualaikum wr wb

Status zona pada suatu daerah ditentukan oleh Satuan Tugas Penanggulangan Covid-19 Pusat. Ada sejumlah faktor sebagai landasan pemberian status dimaksud. Diantaranya terjadi atau tidaknya lonjakan kasus secara signifikan dalam rentan waktu sepekan terakhir. Ketika kasusnya melonjak drastis, maka terhadap daerah itu akan dinaikan statusnya. Misalkan dari zona hijau ke zona kuning, zona kuning ke orange dan zona orange ke zona merah. Begitu juga sebaliknya, jika dirasakan kasus yang terjadi berkurang apalagi mengalami penurun, maka daerah tersebut akan diturunkan statusnya.

Ada konsekwensi yang dihadapi dengan masing-masing status yang dikenakan. Utamanya menyangkut kebijakan terkait dengan kegiatan yang berpotensi terjadi kerumunan. Termasuk kebijakan menyangkut kagiatan belajar mengajar disekolah dan kegiatan perkantoran. Karena akan ada kebijakan melonggarkan kegiatan kerumunan atau sebaliknya memperketat bahkan ‘mengharamkan’nya.

Karenanya penetapan status yang diberikan, mesti melalui penilaian yang ketat dengan melakukan study secara komprehensif didaerah yang bakal ditentukan. Tidak terkesan asalan dengan hanya melihat lonjakan atau minimnya kasus dalam sepekan terakhir. Tetapi dapat mempertimbangkan pula tren dari penyebaran virus yang terjadi.

Seperti penyematan status dikabupaten Lampung Utara (Lampura). Ketika terjadi lonjakan hebat medio Januari lalu yang mencapai 66 kasus dalam sepekan terakhir, zona Lampura serta merta dinaikan dari zona orange menjadi zona merah. Peningkatan status tersebut mengakibatkan peningkatan kewaspadaan.Baik pada masyarakat maupun pada pemerintah Kabupaten setempat. Warga melaui menerapkan protokoler kesehatan secara ketat. Sementara Bupati Lampura mengeluarkan SE Nomor 360/55/41-LU/2021 tentang Peningkatan Pengendalian Penyebaran
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diterbitkan pada Rabu 20 Januari 2020 lalu.

Dalam masa zona merah itu, kasus positif Covid-19 juga terus bertambah. Hanya jumlahnya tidak secara signifikan. Inilah kemudian yang mendasari Satgas Covid-19 Pusat menetapkan penurunan zona menjadi zona orange kembali. Penetapan penurunan status tersebut jelas akan kembali mempengaruhi kebijakan pemerintah setempat. Begitu juga dengan sikap masyarakat setempat yang dimungkinkan akan mengendurkan prokes yang sudah mulai ketat.

Dalam kondisi penyebaran dan kasus positif yang terus meningkat (meski tidak signifikan), penurunan status akan sangat merugikan semangat memerangi covid-19. Selain mengendurkan kewaspadaan masyarakat. Mestinya Satgas pusat menurunkan status, ketika dirasakan memang tidak lagi terdapat kasus dan trendnya juga menurun. Jangan ujuk-ujuk menurunkan status, sementara didaerah tersebut penyebaran virus masih tinggi. Karena ini justru akan membuat penyebaran covid-19 semakin tidak terkendali (**)
Wassalam

 

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Trending di Headline