Oleh : Hery Maulana
Assalamualaikum wr wb
Status zona pada suatu daerah ditentukan oleh Satuan Tugas Penanggulangan Covid-19 Pusat. Ada sejumlah faktor sebagai landasan pemberian status dimaksud. Diantaranya terjadi atau tidaknya lonjakan kasus secara signifikan dalam rentan waktu sepekan terakhir. Ketika kasusnya melonjak drastis, maka terhadap daerah itu akan dinaikan statusnya. Misalkan dari zona hijau ke zona kuning, zona kuning ke orange dan zona orange ke zona merah. Begitu juga sebaliknya, jika dirasakan kasus yang terjadi berkurang apalagi mengalami penurun, maka daerah tersebut akan diturunkan statusnya.
Ada konsekwensi yang dihadapi dengan masing-masing status yang dikenakan. Utamanya menyangkut kebijakan terkait dengan kegiatan yang berpotensi terjadi kerumunan. Termasuk kebijakan menyangkut kagiatan belajar mengajar disekolah dan kegiatan perkantoran. Karena akan ada kebijakan melonggarkan kegiatan kerumunan atau sebaliknya memperketat bahkan ‘mengharamkan’nya.
Karenanya penetapan status yang diberikan, mesti melalui penilaian yang ketat dengan melakukan study secara komprehensif didaerah yang bakal ditentukan. Tidak terkesan asalan dengan hanya melihat lonjakan atau minimnya kasus dalam sepekan terakhir. Tetapi dapat mempertimbangkan pula tren dari penyebaran virus yang terjadi.
Seperti penyematan status dikabupaten Lampung Utara (Lampura). Ketika terjadi lonjakan hebat medio Januari lalu yang mencapai 66 kasus dalam sepekan terakhir, zona Lampura serta merta dinaikan dari zona orange menjadi zona merah. Peningkatan status tersebut mengakibatkan peningkatan kewaspadaan.Baik pada masyarakat maupun pada pemerintah Kabupaten setempat. Warga melaui menerapkan protokoler kesehatan secara ketat. Sementara Bupati Lampura mengeluarkan SE Nomor 360/55/41-LU/2021 tentang Peningkatan Pengendalian Penyebaran
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diterbitkan pada Rabu 20 Januari 2020 lalu.
Dalam masa zona merah itu, kasus positif Covid-19 juga terus bertambah. Hanya jumlahnya tidak secara signifikan. Inilah kemudian yang mendasari Satgas Covid-19 Pusat menetapkan penurunan zona menjadi zona orange kembali. Penetapan penurunan status tersebut jelas akan kembali mempengaruhi kebijakan pemerintah setempat. Begitu juga dengan sikap masyarakat setempat yang dimungkinkan akan mengendurkan prokes yang sudah mulai ketat.
Dalam kondisi penyebaran dan kasus positif yang terus meningkat (meski tidak signifikan), penurunan status akan sangat merugikan semangat memerangi covid-19. Selain mengendurkan kewaspadaan masyarakat. Mestinya Satgas pusat menurunkan status, ketika dirasakan memang tidak lagi terdapat kasus dan trendnya juga menurun. Jangan ujuk-ujuk menurunkan status, sementara didaerah tersebut penyebaran virus masih tinggi. Karena ini justru akan membuat penyebaran covid-19 semakin tidak terkendali (**)
Wassalam






