KOTABUMI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) mengaku telah melayangkan Somasi, pada salah satu media terkait pemberitaan menyangkut nama Bupati Budi Utomo. Pemberitaan itu dinilai mereka tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Menurut laman Wikipedia, somasi adalah sebuah teguran terhadap pihak calon tergugat pada proses hukum. Tujuan somasi adalah memberikan kesempatan pada pihak calon tergugat atau menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak penggugat.
“Somasi sudah disampaikan pada media yang bersangkutan kemarin sekira pukul 13.20 WIB” kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Lampura, Iwan Kurniawan S, Kamis (28/1) sekira pukul 11.35 WIB.
Iwan menjelaskan, pihaknya terpaksa melayangkan somasi itu dikarenakan apa yang disampaikan mengenai Bupati Budi Utomo dalam media tersebut tidak sesuai dengan fakta. Dalam berita itu disebutkan bahwa Bupati Budi Utomo memiliki sebuah proyek gazebo taman wisata Waytebabeng, Desa Jagang, Kecamatan Blambanganpagar.
“Di situ disebutkan milik Bupati Budi Utomo, tapi faktanya tidak demikian. Ini sudah mengarah pada pencemaran nama baik pak Budi baik selaku Bupati maupun sebagai warga negara” paparnya.
Menurut Iwan, sesuai fakta yang ada, proyek gazebo yang dipersoalkan itu dikerjakan oleh pemenang lelang. Pemenang lelangnya pun telah melalui mekanisme yang sah secara aturan. Bahkan, pemenang lelang paket juga menyatakan mengerjakan pekerjaan itu sesuai kontrak.
“Pihak rekanan menyatakan enggak pernah menerima perintah pak Bupati” kata dia.
Iwan mengatakan, langkah yang mereka ambil dalam persoalan ini tetap mengacu pada Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Koordinasi dengan pihak dewan pers pun akan dilakukan sebelum menentukan langkah usai pemberian somasi.
“Dalam persoalan ini, kami tetap mengacu pada UU Pers” jelasnya.
Sebelumnya, Bupati Budi Utomo diberitakan oleh salah satu media online pada Minggu (24/1). Budi Utomo disebut-sebut mengerjakan proyek gazebo senilai Rp149.281.263. (fer/her)






