KOTABUMI–Insentif covid-19 bagi Tenaga Kesehatan (Nakes) Lampung Utara (Lampura) untuk Tahun 2020, tidak seluruhnya terserap. Dari Pagu Rp.13,7 miliar, hanya terserap sebesar Rp.9,2 Miliar, untuk Nakes Lampura yang berjumlah 1.857 orang. Menariknya, jumlah Nakes penerima insentif Covid-19 Lampura, tidak singkron. Antara data yang ada pada Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2020.
Mantan Kepala Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) ?Kesehatan Dinas Kesehatan Lampura, Jaruan Tamam, yang membidangi intensif dimaksud kala itu, menyebutkan untuk bulan Juni, tercatat sebanyak 109 orang. Namun pada bulan Juli jumlah tersebut berkurang menjadi 31 orang. Sementara dari LHP BPK, diketahui jumlah nakes pada bulan Juni 127 orang dan pada bulan Juli 37 Nakes.
Jaruan Tamam di hadapan Sekretaris Dinas Kesehatan, Hendri US, mengatakan jika tenaga kesehatan penerima insentif ?yang menangani Covid-19 pada bulan Juni berjumlah 109 orang, sedangkan total tenaga kesehatan penerima insentif yang sama di bulan Juli berjumlah 31 orang. Dengan total anggaran pada bulan Juni sebesar Rp. 562.453.000, dan bulan Juli sebesar Rp 142.500.000.
Penjelasan Jaruan itu, ternyata tidak sesuai dengan LHP BPK. Untuk bulan Juni, realisasi jumlah tenaga kesehatan penerima insentif ada 127 orang dengan total angaran sebesar Rp562.483.000. Adapun untuk bulan Juli, total tenaga kesehatannya hanya 37 orang dengan anggaran sebesar Rp142.500.000..
Merujuk pada data LHP ?dengan nomor LHP : 39/LHP/XVIII.BLP/12/2020 itu maka terdapat selisih jumlah tenaga kesehatan sebanyak 24 orang (Juni-Juli). Menariknya, total anggaran untuk kedua bulan tersebut ternyata lebih besar atau sama meski jumlah tenaga kesehatannya lebih sedikit dari hasil audit BPK.
Terkait selisih jumlah tenaga kesehatan tersebut, Jaruan berkilah bahwa selisih penerima insentif itu tidak pernah mer?eka bayarkan. Padahal, jelas – jelas bahwa dalam LHP tersebut disebutkan bahwa jumlah tenaga kesehatan yang telah menerima insentif bulan Juni – Juli berjumlah 164 orang. “Tidak kita bayarkan, karena takut ada indikasi merugikan keuangan negara, oleh sebab itu maka kami cancel (batalkan),”kilahnya.
?Adapun mengenai berapa total anggaran insentif yang diberikan berikut jumlah tenaga kesehatan yang menerimanya, Jaruan menyebutkan, insentif yang telah disalurkan sebesar Rp9,2 Miliar. Anggaran itu diberikan pada 1.857 tenaga kesehatan mulai dari puskesmas hingga rumah sakit. “Dari pagu Rp13,7 Miliar, yang terserap hanya Rp9,2 Miliar,”ujarnya.
Sementara itu, LSM Gempur Lampura meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindaklanjuti perbedaan data antara BPK dan Dinas Kesehatan tersebut. Ini dimaksudkan agar persoalan itu tidak menjadi bola liar yang ?semakin menggerus kepercayaan publik. Selain itu, penyelidikan atas permasalahan tersebut juga untuk membangun kembali kepercayaan publik Lampura pasca OTT mantan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, yang tergerus. “Umumnya masyarakat lebih percaya pada hasil audit BPK. Jadi, hendaknya persoalan ini segera disikapi agar tidak semakin menggerus kepercayaan publik,” ujar ?Ahmad Syaripudin Ketua DPC LSM Gempur Lampura. (ndo/her)






