Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 18 Mar 2021 22:06 WIB ·

Lantaran Segelas Es dan Semangkok Bakso, Dana BOS Rp. 49 Juta Raib Dokumen Sekolah dan Handphone Turut Jadi Sasaran


 caption : Korban tengah menceritakan kejadian hilangnya tas berisikan uang saat ia memasan bakso dan es diwarung yang berada di Dusun Pringgodani II, Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara. 
Perbesar

caption : Korban tengah menceritakan kejadian hilangnya tas berisikan uang saat ia memasan bakso dan es diwarung yang berada di Dusun Pringgodani II, Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara.

KOTABUMI — Sepertinya masyarakat Kabupaten Lampung Utara (Lampura) harus ekstra berhati-hati, dalam mewaspadai aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah Kabupaten yang berjuluk Bumi Ragem Tunas Lampung tersebut. Pasalnya akhir-akhir ini peristiwa Curat kerab meresahkan masyarakat Lampura.

Kali ini peristiwa pencurian tersebut menimpa Wagiman (56) yang diketahui merupakan seorang PLT Kepala sekolah di SDN 2 Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan. Korban merupakan warga Desa Banjar Ketapang, Kecamatan setempat.

Berdasarkan informasi yang beredar, peristiwa tersebut terjadi pada saat korban, dengan di temani seorang rekan kerja wanitanya Herawati (49) yang juga seorang guru, sekaligus Bendahara sekolah, melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Kotabumi Utara, tentang tindak pidana Curat, sebagaimana yang tertuang dala pasal 363 KUHPidana, Kamis (18/3) sekira pukul 12.00 WIB.

Dalam laporan tersebut korban menuturkan bahwa pada saat itu, dirinya beserta saksi (Herawati,red) pulang dari Bank Lampung Kotabumi, untuk mengambil dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) sebesar Rp. 49.155.600. Kemudian uang tersebut disimpan oleh korban didalam tas laptop warna hitam yang berisikan sejumlah dokumen sekolah.

Setelah itu, korban bersama bendahara sekolah mengendarai mobil Toyota Inova warna silver.

Sesampainya di Dusun Pringgodani II, Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara, korban dan saksi mampir untuk minum es dan bakso. Saat itu korban membawa tas yang berisikan uang tunai dari hasil pencairan Dana BOS kedalam warung.

Namun pada saat dirinya duduk dan telah memesan bakso serta es, tas milik korban diletakkan di meja tempat korban duduk. Tidak lama kemudian, datang seorang laki-laki langsung mengambil tas milik korban yang berada diatas meja. Kemudian pelaku langsung pergi menaiki motor yang sudah ditunggu oleh pelaku lainnya. Pelaku kabur dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha Vixion warna silver kearah Kotabumi.

Sayangnya, Kasat reskrim Polres Lampura AKP Gigih Andri Putranto, saat di konfirmasi terkait peristiwa tersebut tampak enggan untuk berbicara. “Langsung ke Kapolsek aja mas, saya belum monitor persoalan itu. Gak enak kalau saya yang ngomong, TKP-nya kan di wilayah Polsek” singkatnya sekira pukul 20.00 WIB.

Saat wartawan media ini mencoba menghubungi Kapolsek Kotabumi Utara, IPTU Rukmanizar, meskipun nomor ponselnya dalam keadaan aktif, yang bersangkutan juga tampak enggan menjawab panggilan tersebut. Di kirim pesan singkat melalui Aplikasi WhatsApp, juga tidak mendapatkan tanggapan. Sehingga, saat berita ini di tulis, wartawan media ini belum mendaapatkan konfirmasi resmi dari pihak kepolisian Polres Lampura, maupun Polsek Kotabumi Utara. (fer/her)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Trending di Headline