Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 22 Mar 2021 21:54 WIB ·

Dokumen Adminduk Berbarcode Tak Perlu Legalisir


 Foto RIA  Tampak Diah Novilia saat melakukan penandatanganan Legalisir berkas Adminduk di ruang kerjanya, Senin (22/3)  Perbesar

Foto RIA Tampak Diah Novilia saat melakukan penandatanganan Legalisir berkas Adminduk di ruang kerjanya, Senin (22/3)

KOTABUMI–Masih kurangnya pemahaman Masyarakat terkait legalisir Dokumen Administrasi Kependudukan(Adminduk) yang sudah memiliki Barcode (kode batang yang berbentuk garis yang masing-masing ketebalan garisnya berbeda sesuai dengan karakter yang diwakilkannya). Dimana informasi yang terdapat barcode tersebut dapat berupa nomor seri, nomor model, kode produksi, nomor identitas dan lain-lainnya sehingga dapat dengan mudah dan cepat diidentifikasikan oleh sistem komputer.

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil(Disdukcapil) Lampung Utara(Lampura) Diah Novilia menjelaskan, sejak ada Peraturan Menteri Dalam Negeri(Permendagri) Nomor:104/2019 Tentang Pendokumentasian Dokumen Kependudukan yang di dalamnya berisikan, KTP-Elektronik, Kartu Keluarga, dan Akta-akta pencatatan sipil yang sudah berbarcode atau sudah ditandatangani secara elektronik tidak perlu di legalisir.”Sudah kita sampaikan beberapa kali kepada masyarakat terkait informasi ini, namun masih saja ada yang meminta legalisir. Mudah-mudahan dengan informasi yang kita sampaikan ini bisa di dengar dan dipahami oleh masyarakat,”harap Diah saat diwawancarai, Senin (22/3).

Saat ini lanjut Uni Vivi panggilan akrab Diah Novilia, hampir semua lembaga pengguna yang ada di Lampura sudah mematuhi Permendagri ini.
Mulai dari untuk pendaftaran Calon Polisi juga sudah ada edaran dari Kapolri, namun masih ada Lembaga yang masih mengharuskan pesertanya menggunakan legalisir.”Seharusnya berdasarkan Permendagri dan surat edaran dari Bupati Lampura itu sudah jelas. Seharusnya masyarakat mematuhinya,”papar uni Vivi.

Namun lanjutnya, hingga hari ini(Senin, Red) masih juga ada beberapa masyarakat yang ngeyel dan memaksakan Disdukcapil untuk melakukan legalisir.
Sebab saat mereka mengajukan permohonan pendaftaran di salah satu lembaga di tolak karena berkasnya tidak di legalisir.

Untuk itu dirinya menghimbau dan mengingatkan kembali ke masyarakat agar lebih bisa memahami Permendagri tersebut.”Saya berharap untuk Lembaga di Lampura yang masih menganjurkan pesertanya dalam pengumpulan berkas harus disertakan legalisir bisa melihat Permen dan aturan yang di keluarkan Bupati. Sehingga sebagai lembaga di Lampura bisa mengajukannya ke pusat, kemudian tidak mengharuskan lagi legalisir berkas Adminduk yang diperlukan,”pungkasnya.(ria/her)

Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPD dan DPC PJS se Sulut Dilantik Ketum DPP

8 November 2024 - 08:12 WIB

Siswa SMAN 4, Juara 1 Lomba Gitar Klasik Lampung di Pekan Cangget UMKO

7 November 2024 - 13:48 WIB

Pastikan Pilkada Jurdil, PDIP Terjunkan 3.195 Saksi di TPS

7 November 2024 - 13:45 WIB

Berkunjung ke PWI, Kasat Intel Edukasi Publik Terkait Kamtibmas

6 November 2024 - 13:08 WIB

Ukur Kompetensi Belasan Pejabat Ikut Ujian

4 November 2024 - 12:42 WIB

104 PTPS Kotabumi Selatan Dilantik

3 November 2024 - 20:51 WIB

Trending di Headline