KOTABUMI–Masih kurangnya pemahaman Masyarakat terkait legalisir Dokumen Administrasi Kependudukan(Adminduk) yang sudah memiliki Barcode (kode batang yang berbentuk garis yang masing-masing ketebalan garisnya berbeda sesuai dengan karakter yang diwakilkannya). Dimana informasi yang terdapat barcode tersebut dapat berupa nomor seri, nomor model, kode produksi, nomor identitas dan lain-lainnya sehingga dapat dengan mudah dan cepat diidentifikasikan oleh sistem komputer.
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil(Disdukcapil) Lampung Utara(Lampura) Diah Novilia menjelaskan, sejak ada Peraturan Menteri Dalam Negeri(Permendagri) Nomor:104/2019 Tentang Pendokumentasian Dokumen Kependudukan yang di dalamnya berisikan, KTP-Elektronik, Kartu Keluarga, dan Akta-akta pencatatan sipil yang sudah berbarcode atau sudah ditandatangani secara elektronik tidak perlu di legalisir.”Sudah kita sampaikan beberapa kali kepada masyarakat terkait informasi ini, namun masih saja ada yang meminta legalisir. Mudah-mudahan dengan informasi yang kita sampaikan ini bisa di dengar dan dipahami oleh masyarakat,”harap Diah saat diwawancarai, Senin (22/3).
Saat ini lanjut Uni Vivi panggilan akrab Diah Novilia, hampir semua lembaga pengguna yang ada di Lampura sudah mematuhi Permendagri ini.
Mulai dari untuk pendaftaran Calon Polisi juga sudah ada edaran dari Kapolri, namun masih ada Lembaga yang masih mengharuskan pesertanya menggunakan legalisir.”Seharusnya berdasarkan Permendagri dan surat edaran dari Bupati Lampura itu sudah jelas. Seharusnya masyarakat mematuhinya,”papar uni Vivi.
Namun lanjutnya, hingga hari ini(Senin, Red) masih juga ada beberapa masyarakat yang ngeyel dan memaksakan Disdukcapil untuk melakukan legalisir.
Sebab saat mereka mengajukan permohonan pendaftaran di salah satu lembaga di tolak karena berkasnya tidak di legalisir.
Untuk itu dirinya menghimbau dan mengingatkan kembali ke masyarakat agar lebih bisa memahami Permendagri tersebut.”Saya berharap untuk Lembaga di Lampura yang masih menganjurkan pesertanya dalam pengumpulan berkas harus disertakan legalisir bisa melihat Permen dan aturan yang di keluarkan Bupati. Sehingga sebagai lembaga di Lampura bisa mengajukannya ke pusat, kemudian tidak mengharuskan lagi legalisir berkas Adminduk yang diperlukan,”pungkasnya.(ria/her)