KOTABUMI — Palang pintu di setiap perlintasan jalur Kereta Api (KA) merupakan suatu alat pemberhenti sementara yang keberadaannya di nilai sangat penting bagi setiap pengguna jalan yang hendak menyebrangi jalur perlintasan KA tersebut.
Oleh sebab itu, pemasangan palang pintu di setiap penyebrangan jalur perlintasan KA, sudah semestinya menjadi suatu prioritas yang di utamakan oleh pihak Perusahaan KA maupun Pemerintah.
Tentunya, pemasangan palang pintu di setiap penyebrangan jalur perlintasan KA itu dilakukan, guna menekan angka korban Kecelakaan Lalulintas (Lakalantas) yang disebabkan akibat tidak adanya palang pintu penyebrangan di jalur perlintasan KA tersebut.
Terlihat sangat ironis, jika di era serba modern, seperti saat ini, masih saja ditemukan jalur-jalur penyebrangan di perlintasan KA yang tanpa di lengkapi oleh palang pintu. Anehnya lagi, pihak Perusahaan maupun Pemerintah terkesan tutup mata, dan acuh dengan adanya persoalan tersebut.
Contohnya, akibat tidak adanya palang pintu penyebrangan di jalur perlintasan KA, di Desa Blambangan, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), sebuah kendaraan Honda Jazz, warna putih dengan Nomor polisi (Nopol) BE 1833 BV, yang di ketahui di kendarai oleh Okto Ripanca (35) warga Perumahan Griya Matrix, Blok A 12, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, tampak ringsek akibat di hantam kereta Penumpang KAS 7 Kuala Stabas loko CC 20183, tujuan Palembang Bandar Lampung, Selasa (30/3) petang tadi sekira pukul 17.26 WIB.
Tragisnya, dalam kecelakaan tersebut bukan hanya kendaraannya saja yang tampak rusak parah. Nyawa pengemudi kendaraanya pun terpaksa melayang, dengan sejumlah luka berat di sekujur tubuhnya, yang disebabkan akibat duel kendaraan yang tak seimbang tersebut.
Kasat Lantas Polres Lampura, AKP Akhmad Wiratama, membenarkan peristiwa Lakalantas tersebut. Menurut Kasat Lantas, pada mulanya pengemudi kendaraan Honda Jazz berjalan dari arah Godam menuju Blambangan, sesampainya di perlintasan rel KA, di sinyalir ke dua roda depan kendaraan tersebut selip karena rel licin akibat huja.
Kemudian, pada saat bersamaan dari arah Kotabumi datang kereta api penumpang KAS 7 Kuala Stabas dan langsung menabrak bagian samping sebelah kanan kendaraan Honda Jazz tersebut, dan terjadilah Lakalantas yang mengakibatkan kendaraan yang di tumpangi mengalami kerusakan berat, dan pengemudi kendaraan Honda Jazz meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Korban mengalami luka robek di pelipis kanan, robek di kepala, robek di jari tangan kiri, patah tangan kiri dan kanan, memar di dada dan pinggang” terangnya, Selasa malam sekira pukul 22.30 WIB. (fer/cw10)

Perlintasan Tanpa Palang Pintu, Bawa Korban 




