KOTABUMI — Kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) Aplikasi Siskeudes yang rencananya akan di ikuti oleh 232 Desa se-Lampung Utara (Lampura) yang di selenggarakan oleh Lembaga Ruang Mutu Kota Medan Provinsi Sumatera Utara diduga mengangkangi aturan.
Dimana dalam pelaksanaan bimtek tersebut sangat jelas tidak mengacu pada penetepan prioritas penggunaan Dana Desa yang dilakukan berdasarkan peraturan Desa yang meliputi kewenangan Desa swakelola, padat karya tunai Desa.
Selain itu, program atau kegiatan yang dibiayai dengan Dana Desa harus dilaksanakan secara swakelola oleh Desa. Tentunya hal sesuai dengan ketentuan peraturan Menteri Desa pembangunan Daerah tertinggal dan transmigrasi nomor 17 tahun 2019 tentang pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Kemudian di dalam Permendes tertuang kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat desa misalnya, Studi banding, pelatihan pra-tugas kepala desa, pengembangan kapasitas badan pemberdayaan desa yang didanai Dana Desa dilaksanakan secara swakelola oleh desa atau badan kerjasama antar desa dan dilarang dikerjakan oleh pihak ketiga.
Disisi lain, dalam kegiatan yang akan diselenggarakan selama dua hari di Hotel Horison Bandar Lampung ada beberapa desa yang enggan untuk mengikuti bimtek sistem keuangan desa, yakni Desa Surakarta Kecamatan Abung Timur dan Desa Jagang Kecamatan Blambangan Pagar Kabupaten setempat.
Tentunya dengan ketidak ikut sertaan desa-desa ini bukan tanpa alasan. Bardasarkan keterangan kepala desa Surakarta, Ekhmansyah saat dikonfirmasi di kediamannya, Kamis (8/4) menuturkan bahwa, undangan Bimtek tersebut bukan ditujukan kepada masing-masing desa. Kemudian didalam undangan bimtek tersebut tidak ada keterlibatan pemerintah daerah dan tidak ada keterlibatan dinas yang menaungi dalam hal ini DPMPD Lampura.
“Untuk menanggapi hal itu kami berpikir dua kali untuk mengikuti Bimtek itu” kata Ekhmansyah.
Menurutnya, kegiatan bimtek ini ketika dilaksanakan dengan bersungguh-sungguh mungkin saja bermanfaat. Namun ada baiknya bimtek tersebut dilaksanakan di masing-masing Desa.
“Kalau menurut kami, lebih bermanfaat lagi jika dilaksanakan di masing-masing desa. Kenapa ? Karena hemat waktu dan biaya serta penyerapannya dapat lebih maksimal dan dipahami oleh staf atau aparatur desa yang mengikuti Bimtek ini” ujarnya.
Karena jika bimtek ini laksanakan diluar daerah, dipastikan Bimtek tersebut dalam pertimbangan terlalu banyak memakan biaya.
“Dalam pertimbangan kami anggaran dana desa ini sudah banyak yang terserap untuk menanggulangi pandemi Covid-19 dan kegiatan sosial lainnya. Jika kami mengikuti Bimtek itu, kami harus menganggarkan kembali anggaran untuk kegiatan yang dilaksanakan diluar daerah yang kami anggap kurang efisien” tukasnya.
Disamping itu juga, Selaku kepala Desa dirinya tidak pernah menerima undangan atau berkoordinasi dengan pihak terkait untuk membahas kegiatan Bimtek Siskeudes ini.
“Saya belum pernah menerima undangan atau diajak untuk membahas Bintek ini. Itulah alasan saya berpikir dua kali menanggapi Bimtek ini” urainya.
Senada yang dikatakan oleh Kepala Desa Jagang, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampura, Suwandi. Dimana kata dia, kegiatan Bimtek tersebut tidak ada koordinasi atau pemberitahuan kepada dirinya. Bahkan dirinya tidak mengetahui adanya kegiatan Bimtek Siskeudes tersebut.
“Kalau Desa Desa yang ada di Kecamatan Blambangan setau saya gak ada yang ikut” kata Wandi.
Sebelumnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), membantah jika Bimbingan Teknis (Bimtek) 232 Desa yang dilaksanakan di Hotel Horison Bandarlampung merupakan atas usulan dari Pemerintah Daerah.
Kepala DPMD Lampura, Wahab mengatakan, Bimtek tersebut merupakan atas usulan dari kepala desa. Meskipun sifatnya tidak wajib, Bimtek itu harus dilakukan oleh Desa.
“Saya tidak pernah memberikan perintah terkait penyelenggaraan kegiatan seluruh desa. Bimtek itu usulan dari desa. Sesuai dengan kebutuhan desa itu sendiri. Kegiatan ini muncul dari desa” ungkap Wahab, Rabu (7/4) lalu.
Terkait lembaga yang menyelenggarakan Bimtek, sambung Wahab, hal itu merupakan sistem pengajuan proposal yang ditujukan ke Bupati. Untuk kegiatan kali ini, pelaksananya berasal dari Medan. “Sesuai proposal, itu namanya Lembaga Ruang Mutu” ucapnya.
Mengenai anggaran, sesuai dengan surat pengajuan para Desa, diminta sebesar Rp3 juta per desa, yang nantinya akan digunakan untuk kegiatan Siskudes dengan materi ini khusus mengenai jurnal. “Nanti paling banyak narasumber dari BPKP Provinsi” katanya.
Namun, Wahab mengaku dasar hukum dalam proses pelaksanaan Bimtek tidak di atur secara terperinci. Akan tetapi, kegiatan itu murni dari keinginan Desa.
“Kalau dari Permendes itu ada aturannya. Yaitu tentang peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), tetapi secara spesifiknya tidak ada. Sesuai dengan kebutuhan desa. Terus terang kegiatan ini muncul dari Desa-Desa” jelasnya.
Sementara, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Lampung Utara, Edward, mengaku belum mengetahui adanya agenda Bimtek tersebut.
“Belum tau saya, dalam hal pelaksanaan sampai saat ini kami dari desa belum tau, kapan pelaksanaan. Kami hanya mengeluarkan (dana) saja” singkat Edward. (fer/her)

Kades Surakarta dan Jagang Tolak Ikut Bimtek 




